TOBELO, HR— Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara melaksanakan penyerahan penanganan hasil penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penggunaan pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 bertempat di aula Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Selasa (29/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kejari Halmahera Utara yang diterbitkan pada tahun 2021 untuk diserahkan ke Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan dituangkan dalam berita acara serah terima berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. “Dalam hal ini, penyidik menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penggunaannya,” kata Kajari Halut.
Kajari Halmahera Utara membeberkan temuan pelanggaran administrasi diantaranya kegiatan pembuatan asrama para Medis Klinik Hohidiai Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara yang dilakukan oleh CV. AR sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Kerja Paket Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Darurat yang berdasarkan kwitansi pembayaran tanggal 16 September 2020 dibayarkan sejumlah Rp. 568.000.000, untuk pembuatan 16 unit asrama, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). “Terhadap pekerjaan tersebut dinyatakan telah mencapai 100 persen namun dalam kontrak Pengadaan Barang dan Jasa tersebut sebesar Rp. 741.000.000, untuk itu agar dilakukan audit tertentu terhadap realisasi pembayaran pekerjaan tersebut.” Ujarnya.
Selanjutnya kata Kajari bahwa Yayasan Rumah Sakit Hohidiai dalam melakukan penggunaan anggaran bantuan dana hibah Pemda Halut sebesar Rp. 1.436.000.000, untuk mendukung tempat isolasi pasien Covid 19 dengan keseluruhan pasien 431 orang, sembuh 351 orang dan meninggal 21 orang dalam penggunaannya belum secara jelas terinci dengan baik, ” perlu dilakukan audit lebih lanjut, demikian juga untuk penggunaan belanja bahan habis pakai antara lain Supplies Masker, Alkohol, Microguard (baju azmat), Kaca Mata (google), Sepatu Boot dan Sarung Tangan Steril, yang belum tercatat dengan baik sehingga dapat menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah dana hibah yang telah terealisasi.” Jelasnya.
Kajari menyebutkan ketersedian atau stock obat Covid-19 di gudang obat Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara menjadi berlimpah (Over Capacity) atau berpotensi hilangnya stok obat. Dikarenakan jumlah obat yang diadakan melebihi dengan kebutuhan rill di lapangan sehingga ketersedian atau stock obat Covid-19 di gudang obat instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara menjadi berlimpah (over capacity) dan mengakibatkan sisa pada stock obat menjadi tidak berdaya guna atau berpotensi stock obat hilang.
Masih kata Kajari bahwa potensi pengembalian tuntutan ganti rugi terhadap proses pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 yang bersumber dari DAK BOK Puskesmas, dimana telah dilakukan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu jas hujan, masker, micro gard (baju azmat), kaca mata (google), sepatu boat, dan sarung tangan setriil, pihak Puskesmas belum memiliki pengalaman dalam melakukan Pengadaan Barang/Jasa maka terjadi ketidaklengkapan dokumen dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan hanya berdasarkan faktur pembelian oleh pihak pelaksana pengadaan. “Hal tersebut menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah yang telah terealisasi.” ucapnya.
Lebih lanjut Kajari menyebutkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara belum maksimal memformulasikan perhitungan insentif tenaga kesehatan pelacakan kontak pasien Covid-19 yang sesuai dengan output kegiatan, hanya melampirkan bukti dukung pembayaran tenaga kesehatan. “Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran terhadap insentif tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19.” imbuhnya.
Dalam penanganan pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui RSUD Tobelo melakukan testing meliputi pengambilan dan pemeriksaan spesimen seseorang yang memiliki gejala saluran pernafasan akut (ISPA) untuk mengkonfirmasi kasus positif Covid-19. RSUD Tobelo belum memiliki alat-alat tersebut maka PT. NUSA HALMAHERA MINERAL(NHM) melakukan hibah barang berupa satu unit mesin Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) pada tanggal 21 Oktober 2020. Namun hal tersebut belum dilakukan pencatatan aset hibah oleh RSUD Tobelo selaku penerima hibah, sehingga menimbulkan potensi kerawanan hilangnya aset karena belum tertibnya penatausahaan terhadap alat hibah tersebut.
Kajari berharap dengan telah diserahkannya penanganan hasil penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penggunaan pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 Tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dalam hal ini melalui APIP dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah diuraikan sebagaimana hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. “Apabila dari hasil audit tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat melalui BPKP ataupun BPK ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi maka kami Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tidak segan-segan menindak tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan dana Covid 19.” tegasnya.
Untuk diketahui, Penanganan hasil penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penggunaan pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dilakukan oleh Agus Wirawan Eko Saputro, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kepada Drs. Erasmus. J Papilaya, M.TP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang disaksikan oleh Ridzky Septriananda, SH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Utara dan Drs. Tony Kappuw selaku Inspektur Kabupaten Halmahera Utara serta dihadiri oleh beberapa Jaksa Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (man).