MABA, HR- Kepolisian resor Halmahera timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) mecatata sepanjang tahun 2023 telah menangani sebanyak 84 kasus.
Dari total kasus yang di tangani, Pelecehan dan pencabulan anak di bawah umur yang lebih mendominasi di susul kasus pencurian dan penganiayaan. Ini di sampaikan Kapolres Halmahera timur AKBP Setyo Agus Hermawan. Jum’at, (22/12/2023).
Dikatakan, di tahun 2022 kasus yang di laporkan sebanyak 68 kasus, sementara di tahun 2023 terdapat 84 kasus yang di tangani sehingga terjadi kenaikan sebanyak 16 kasus.
“Jadi untuk laporan kasus PPA, yakni Membawa lari anak 1 kasus, KDRT 2 kasus, persetubuhan dan Pencabulan 3 kasus, Persetubuhan 15 Kasus, Cabul 5 Kasus, Perzinaan 3 Kasus dan Pemerkosaan 4 Kasus,” Cetusnya.
Setyo bilang, untuk kasus tindak pidana umum, diantaranya kasus pencurian dilaporkan 19 Kasus, pengrusakan dan pengancaman 3 kasus, penganiayaan 9 kasus, pengeroyokan 2 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus, penipuan 5 kasus, Judi 2 kasus, pengelapan 2 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 1 kasus, penyerobotan tanah 1 kasus, serta pengancaman 2 kasus.
” Ada 47 kasus yang sudah selesai ditangani, baik itu sampai pada tahapan P-21 maupun Restorative Justice. Sisanya masi dalam tahapan selanjutnya, karena ada banyak pelaku yang melarikan diri sehingga sementara dalam proses pencarian di lapangan” Ujarnya.
Meski begitu, Setyo mengaku, saat ini belum akhir Desember sehingga masih berpotensi ada peningkatan kasus.
“Karena kemungkinan pada bulan Desember ini paling banyak kasus penganiayaan, pengeroyokan, pencurian dan berpotensi juga adanya kasus Pencabulan dan Pemerkosaan, karena adanya natal dan tahun baru,” Tandasnya.
Setyo menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus yang dilaporkan baik secara kekeluargaa di luar pengadilan maupun penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.(MR)