TERNATE, HR – Sebanyak 78 Kelurahan di wilayah Kota Ternate bakal menerima Dana Kelurahan (DK) sebesar Rp200 juta. Namun, hingga kini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate masih menunggu petunjuk tekhnis (Juknis) dari Bagian Pemerintahan.
“Sekarang sudah masuk semester 1, kebetulan dana kelurahan tahap satu sudah disalurkan di minggu ketiga bulan April. Dan kelurahan harusnya diundang untuk menyampaikan tata cara ataupun mekanisme pencairan, tetapi kembali lagi ke kecamatan dan Bagian Pemerintahan untuk dibuat juknis,’’ jelas Kepala Bidang Kas Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate,
Amirudin Abd Hamid usai rapat dengan perwakilan kelurahan di dua kecamatan, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022 yang mengatur tentang dana kelurahan itu kan ada, tetapi paling tidak harus ada turunannya. Turunannya nanti dibuat Peraturan Wali Kota.
“Hingga kini Perwali tentang dana kelurahan juga belum ada, makanya saya undang untuk mempercepat proses penyaluran, kemudian sudah sampai dimana kira –kira mau dilaksanakan program dan kegiatan. Serta program dan kegiatan apa saja yang nanti dilaksanakan, dan kalau sudah dilaksanakan kegiatan tersebut, akan ada revisi di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing –masing OPD,’’ujarnya.
Amir menjelaskan jumlah keseluruhan DK sebesar R15,6 miliar, dimana penyaluran DK dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen. Kemudian di tahap satu nanti penyaluran sebesar Rp7,3 miliar lebih, berarti satu kelurahan bisa buat pencairan Rp100 juta per kelurahan.
“Jadi 50 persen tahap pertama sudah digunakan, baru bisa disalurkan ke tahap dua, kalaupun dia punya nomenklatur program dan kegiatan mengikuti PMK 212 Tahun 2022, untuk pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) dan Pemberdayaan. Ada turunannya itu nanti dijelaskan, misalnya di pemberdayaan presentasi berapa, kemudian di sarpras berapa peresentasinya,’’ cetusnya.
Lanjutnya, kondisi geografis di Kecamatan pasti berbeda, jadi pembagian presentasi itu pasti tidak semua merata.
“Hari ini kita baru kumpul lurah di dua kecamatan, nanti besok kita buat pertemuan di kecamatan lain lagi,” ungkapnya.
Tambah Amir, Perwali disusun berdasarkan juknis, jadi anggaran DK belum bisa dicairkan kalau belum ada perwalinya.
“Saya ingatkan ke mereka ini adalah DAU yang diperuntukan, berarti program dan kegiatan itu sudah ditentukan dalam PMK 212, tidak bisa ditambah lagi,”pungkasnya. (nty)