TOBELO,HR—- Target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Samsat kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada tahun 2021 melebihi target yang ditentukan.
“Pada tahun 2021 target kita Rp 22. 200.000.000, tapi capaiannya mencapai Rp 27.924.000.000, ” kata Kepala UPTD Samsat Halut, Mariyanto Ilyas, Senin (07/02/2022).
Hariyanto mengatakan target tersebut terbagi dalam 2 kategori yakni Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak Rp 8 miliar lebih dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sebesar Rp 19 Milyar lebih,
“Jadi jumlah total target penerimaan pajak kendaraan bermotor kita pada tahun 2021 melebih target,” beber dia.
Hariyanto menyampaikan sementara total realisasi penerimaan per Januari 2022 ini sebesar Rp 4 milyar sementara targetnya Rp 29, 5 milyar Terdiri dari PKB dan BBN-KB,
Pihaknya pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Halut agar rutin dalam membayar pajak kendaraan bermotor seperti biasanya jangan sampai denda,” harapnya
Karena, lanjutnya, jika sampai denda itu nantinya cukup memberatkan, karena itu, Ia mengajak kepada masyarakat agar membayar pajak 3 bulan sebelum berakhir dan ini salah satu cara menghindari denda tersebut. “Dengan membayar pajak tentunya masyarakat memberikan kontribusi bagi pemerintah provinsi Maluku Utara dan khususnya Kabupaten Halmahera Utara,” katanya.
Lebih lanjut Ia mengatakan dari pajak yang dibayar masyarakat tersebut jelas pembagiannya dari provinsi untuk kabupaten, dan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat Halut ini digunakan untuk pembangunan di daerah ini,” Jadi pembagiannya untuk Kabupaten penghasil 70 persen sedangkan Provinsi 30 persen, di tahun 2022, diupayakan nanti ada aplikasi sehingga pembagian pajak itu langsung masuk ke kas daerah kabupaten dan Provinsi,” tandasnya (man).
Penerimaan Pajak Kendaraan di Halmahera Utara 2021 Melebih Target
