Pengadilan Negeri Tobelo Gelar Sidang Peninjauan Kembali Kasus Yubelina

  • Whatsapp

TOBELO, HR —-Pengadilan Negeri (PN) Tobelo kelas II, kabupaten Halmahera Utara menggelar sidang terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Yubelina Simange yang telah di vonis bersalah atas tindakan penggunaan surat pelepasan Hak atas Tanah tertanggal 6 April 2002 yang diduga palsu.

Sidang pemeriksaan PK yang dimohonkan Yubelina Simange ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim, R. Muhammad Syakrani, SH. MH di dampingi dua hakim anggota, Azharul Nutraha Putra Paturusi

dan Mohammad Salim Hafidi. Kamis (22/08/2024).

Dalam sidang perdananya yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja PN Tobelo sebagai pemohon PK, hadir  Penasihat Hukum, Prof. O.C Kaligis,

Jhony Politon, SH dan Desyana, SH. MH, bersama klien Yubelina Simange. Sedangkan dari pihak termohon, dalam hal ini penuntut umum diwakilkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Andi Muhammad Dedi Hidayat, SH.

Dalam sidang PK itu juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana, DR. Rico Pandeirot, SH. LLM.

Ketua Majelis Hakim, R. Muhammad Syakran, SH. MH menjelaskan sidang PK ini dilakukan oleh Majelis hakim sebagaimana perintah MA yang memerintah PN Tobelo untuk buka kembali,

” Prinsipnya, PK upaya hukum luar biasa, mencari kebenaran materil, apapun kita terima.” katanya

Sementara itu, Kuasa hukum, Prof. O.C Kaligis mengatakan sidang yang dilakukan kali ini, karena pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di terima oleh Mahkamah Agung (MA). ” Jadi kami hadirkan saksi ahli bersama alat bukti baru (Novum) dalam persidangan PK di pengadilan Negeri Tobelo, ” ujarnya

Pengacara ternama ini menjelaskan pihaknya sebagai kuasa hukum melakukan PK terhadap putusan MA nomor : 1445/K/Pid/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang mengabulkan Kasasi penuntut umum Kejari Halmahera Utara dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo nomor 28/Pid.B/2021/PN. Tob tanggal 7 September 2021. Padahal sebelumnya Yubelina Simange sudah dinyatakan bebas oleh PN Tobelo.

 ” Pemohon PK adalah korban rekayasa oleh aparat penegak hukum yang bekerjasama dengan mafia tanah, kami berharap masih ada keadilan melalui pemeriksaan PK a quo. Seharusnya MA sebagai Judex Juris tidak mengesampingkan fakta yang terungkap dimuka persidangan dan menyatakan klien kami  bersalah atas tindak pidana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.  Judex Juris sendiri telah melampaui kewenangannya.” tegas O. C. Kaligis

Kaligis bilang kliennya dinyatakan bersalah dan dituntut atas tindakan penggunaan surat pelepasan Hak atas Tanah tertanggal 6 April 2002 yang diduga palsu. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada satupun Pengadilan yang menyatakan surat tersebut adalah palsu. Namun, Kliennya tetap dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara. Sehingga adanya Novum yang membuat Kaligis ini harus bertandang jauh dari ibu kota negara ke Halmahera Utara untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya.

” Putusan Pidana juga bukan putusan kepemilikan, karena kalau kepemilikan itu perdata. Nyatanya lahan tersebut sekarang sudah diperjual belikan pada orang lain. Nah, saya mau laporin, jadi BPN hati-hati dalam hal ini. kalau misalnya PK kita menang kan batal semua apalagi sekarangkan Mafia tanah lagi trend di Indonesia. Dan ini saya akan melaporkan ke Inspektorat dan KPK. Saya yakin Kalau di Jakarta pasti masuk.” imbuhnya.

Kaligis mengaku kehadirannya di Halmahera Utara karena dia sendiri sangat peduli terhadap ketidakadilan dan sangat menarik terkait dengan kasus ini. Sebab menurut Kaligis, MA seharusnya hanya pada penerapan hukum bukan fakta lagi yang dilihat,

“Sasarannya dengan dibukanya PK ini, MA bisa mengoreksi putusannya, dan dalam putusan itu dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.” pungkasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *