TERNATE, HR – Kesepakatan bersama pengelolaan retribusi daerah antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kota Ternate dikatakan salahi aturan. Pasalnya, pihak PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) serta CV. STWOR tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pungutan oleh pihak ketiga.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin baru – baru ini mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama dengan pihak ketiga. Ada beberapa permasalahan yang terjadi atas kesepakatan bersama tersebut, yaitu rencana perjanjian kerja sama Dinas Perhubungan Kota Ternate dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) belum disetujui oleh DPRD Kota Ternate sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020.
Katanya, keinginan Pemkot untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, harus dilakukan kajian cost and benefit dan profitabilitas, dimana potensi retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat potensial.
Selanjutnya, kerjasama pengelolaan parkir bandara dengan CV. STWOR dalam mengelola retribusi parkir khusus, yang telah mengakibatkan kerugian bagi daerah akibat wanprestasi.
“Apakah Pemkot sudah menghitung piutang retribusi parkir khusus yang timbul dari wanpretasi CV. STWOR,” tanya Banggar.
DPRD perlu menegaskan secara hukum belum ada perjanjian kerjasama dalam bentuk apapun antara Pemkot dengan PT. IMM terkait dengan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan maupun Pemkot dengan CV. STWOR terkait dengan pengelolaan retribusi parkir khusus, adapun kesepakatan antara Pemkot dengan PT. IMM maupun dengan CV. STWOR, baru satu tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022.
Menurutnya, dengan adanya dasar kesepakatan bersama antara Pemkot dengan CV. STWOR terkait dengan pengelolaan retribusi parkir khusus, ataupun kesepakatan bersama antara Pemkot dengan PT. IMM tersebut, kemudian Pemkot telah menyampaikan kesepakatan bersama tersebut bersama rancangan perjanjian kerjasama kepada DPRD untuk permintaan persetujuan.
Sambungnya, sampai saat ini permohonan persetujuan perjanjian kerjasama yang disampaikan oleh Wali Kota Ternate belum ada satupun yang disetujui. Oleh karena itu, apabila pungutan retribusi parkir tepi jalan umum dan pungutan parkir khusus yang dilakukan oleh PT. IMM dan CV. STWOR tanpa adanya perjanjian kerjasama.
“Seperti hasil pemeriksaan BPK, maka Pemkot dan PT. IMM serta CV. STWOR telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Terhadap hal ini, DPRD meminta penjelasan,” tandasnya.
DPRD juga meminta penjelasan terkait dengan pembagian pendapatan dari pungutan retribusi antara pemerintah Kota Ternate dengan CV. STIWOR/PT.IMM dengan presentase 40 : 60 sesuai dengan hasil LHP BPK.
Terpisah, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutannya mengatakan, atas perhatian DPRD terhadap kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan retribusi parkir ditepi jalan umum dan parkir khusus, maka disampaikan untuk kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan retribusi terkait telah dilakukan pemutusan kerjasama.
“Kedepan untuk kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan retribusi akan dilakukan kajian secara mendalam atas kelayakan kerjasama sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi los pendapatan retribusi,” pungkasnya. (nty)