TERNATE, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate juga tidak tahu, Pemerintah Kota Ternate kebagian dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp36.863.596.296, namun tersisa Rp34.643.803.912, karena terdapat lebih bayar ke Pemkot.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/pmk.07/2022 Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada tahun 2022, dimana PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 25 Agustus 2022 dan diundangkan pada 26 Agustus 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly tersebut, Pemkot Ternate kebagian DBH yang bersumber dari APBN tahun 2022. Bahkan, sesuai dengan daftar lampiran PMK Nomor 127/pmk.07/2022 menyebutkan, DBH Pemkot Ternate yang bersumber dari DBH pajak penghasilan (PPH) pasal 21 kurang bayar sebesar Rp178.903.650, kemudian pasal 25/29 sebesar Rp894.579.067, namun terdapat lebih bayar pada bagi hasil pajak pasal 25/29 ini sebesar Rp604.352.160, sementara kurang bayar pada item pajak bumi dan bangunan sebesar Rp866.473.029 dan pada item ini terdapat lebih bayar ke Pemkot sebesar Rp422.513.713.
Tak hanya itu, Pemkot Ternate juga kebagian dana sebesar Rp34.923.640.550 yang bersumber dari kurang bayar bayar dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara tahun anggaran 2021, meski begitu terdapat lebih bayar pada Pemkot Ternate juga untuk DBH Kehutanan sebesar Rp982.840.587, Perikanan sebesar Rp.173.472.924. dan panas bumi sebesar Rp36.613.000.
“Saya belum tahu PMK itu, tapi biasanya itu sumber – sumber pendapatan, ada pendapatan asli daerah, dana transfer dan lain sebagainya,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A Wahid, Senin (12/9).
Menurutnya, jika anggaran itu termasuk salah satu sumber pendapatan daerah, jelas akan terakomodir dalam APBD induk atau APBD Perubahan.
“Tadi nampak tidak disinggung, karena memang tadi penyampaian RAPBD-P singkat sekali. Contohnya, bidang pendapatan, mengulas tentang pendapatan daerah disampaikan singkat, begitu juga belanja dan pembiayaan. Pembiayaan ada Rp13 milyar pinjaman daerah, padahal kita tidak pernah sepakati di dalam KUA-PPAS tentang pinjaman daerah,” bebernya.
Kata Mubin, kemarin DPRD sudah menyampaikan jika memang di desain, misalkan defisit atau ada penerimaan pembiayaan harus menutup defisit.
“Penerimaan pembiayaan itu macam – macam bisa silpa, termasuk juga pinjaman daerah. Kalau di nampakan pinjam daerah, tidak akan mungkin, karena memang tidak disepakati dalam KUA-PPAS,” ungkapnya.
Mubin mengakui, dalam penyampaian RAPBD-P 2022, PMK juga tidak tergambar secara jelas.
“Penyampaian tadi singkat sekali, termasuk juga dengan gambaran pembiayaan program dan kegiatan juga tidak terurai, padahal gambaran umum harus terpampang dalam nota penyampaian RAPBD-P 2022,” cetusnya
Mubin menyatakan pihaknya menilai penyampaian RAPBD-P 2022 tidak sesuai dengan standar, karena memang harus ada kesiapan dari Pemkot agar penyampaian dilakukan secara komprehensif sesuai dengan standar – standar sebuah pidato penyampaian.
“Tadi banyak hal yang kurang disampaikan, tapi nanti dalam pembahasan akan kita tanyakan kira – kira apa pendapatan daerah dalam perubahan ini apa saja. Misalkan pendapatan tahun anggaran 2022 di dalam RAPBD perubahan, apakah pendapatan tetap seperti dulu atau ada penambahan,” ujar dia.
Meski begitu, Mubin menambahkan, penyampaian RAPBD-P 2022 ini bisa saja mereka sudah siapkan draft tersebut baru muncul surat dari Kemenkeu terkait PMK. Jadi ketika mereka sudah menyiapkan seluruh dokumen RAPBD-P 2022 selesai baru disampaikan PMK, karena kalau di rombak pastinya malan butuh waktu.(nty)
Penyampaian Singkat, DPRD Belum Tahu Pemkot Ternate Kebagian DBH Pusat
