Penyidik Polres Halmahera Utara Limpahkan Dua Tersangka Pemalsuan BBM Oplosan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Zulfikar Iskandar melalui Kepala Satreskrim IPTU Thoha Alhadar menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

” Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik dua tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Thoha Alhadar, Selasa (20/02/2024).

Tersangka dalam kasus ini sebanyak dua orang. Mereka berinisial HS alias Rio warga Kelurahan Otobangon Kecamatan Bolmong Utara Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara, Usw beralamat di Belakang Kafe Golden berkedudukan di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kab Halmahera Utara.

Kemudian HS alias HARIS, warga Kelurahan Tenggeia Kecamatan Tilago Kabupaten Gorontalo Provinsi Sulawesi Utara, Usw beralamat di Belakang Kafe Golden berkedudukan di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara. Keduanya berprofesi sebagai sopir becak motor (Bentor).

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan dalam Pasal 54 Jo 28 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e

Untuk barang bukti yang turut dilimpahkan ke penuntut umum berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita / 03.b / I / 2024 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2024, disertai Berita Acara Penyitaan, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti kepada RESKI alias EKI berupa :

Bahan bakar minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah jerigen/gallon plastic dengan volume/isi 25 Liter, Bahan bakar minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi dalam wadah berupa sebuah botol plastic bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan velume/isi 1500ml, Sebuah dokumen elektronik berupa rekaman CCTV berdurasi 00.18 menit/detik yang memperlihatkan HS alias HARIS yang sedang berjalan kaki menuju kios milik RESKI untuk menjual BBM Oplosan dan Sebuah Dokumen elektronika berupa rekaman CCTV berdurasi 00.37 menit/detik yang memperlihatkan tersangka HS alias HARIS yang sedang berjalan kaki meninggalkan kios milik RESKI setelah menjual BBM Oplosan, yang kedua dokumen elektronik tersebut telah tersimpan dalam Alat Elektronika berupa sebuah Flash Disc Merk Sand Dish warna merah hitam made in China dengan kapasitas ruang penyimpanan sebesar 16Gb.

Kemudian berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita / 04.b / I / 2024 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2024, disertai Berita Acara Penyitaan, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti Kepada SARDIN alias SARDIN berupa :

Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 Liter, Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan  volume/isi 1500ml, Sebuah Dokumen elektronika berupa rekaman CCTV berdurasi 05.34 menit/detik yang memperlihatkan tersangka HS alias HARIS yang sedang berjalan kaki menuju kios milik SARDIN untuk menjual BBM Oplosan, yang dokumen elektronik tersebut telah tersimpan dalam Alat Elektronika berupa sebuah Flash Disc Merk Sand Dish warna merah hitam made in China dengan kapasitas ruang penyimpanan sebesar 16Gb.

Lalu berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita / 05.b / I / 2024 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2024, disertai Berita Acara Penyitaan, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti Kepada MUHIDA ALIARAHMA alias HIDA, berupa :

1 buah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 Liter merupakan wadah bekas isi Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite; Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500ml,

Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita / 06.b / I / 2024 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2024, disertai Berita Acara Penyitaan, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti Kepada ASNIDAR  alias NIDAR, berupa :

Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa 2 (Dua) buah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 Liter.

Bahan bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500ml;

Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita / 07.b / I / 2024 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2024, disertai Berita Acara Penyitaan, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti kepada FATIMA  alias IMA, berupa : Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 Liter, Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa sebuah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500ml,

Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita / 08.b / I / 2024 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2024, disertai Berita Acara Penyitaan, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti kepada WAHIDA alias IDA, berupa :  Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan jenis pertalite terisi didalam wadah berupa 2 buah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 Liter;

Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita / 09.b / I / 2024 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2024, disertai Berita Acara Penyitaan, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti Kepada tersangka HS alias RIO, berupa :

1 unit kendaraan angkutan jasa berupa becak-motor (Bentor), becak warna biru  motor type/merk Honda Revo fit warna hitam, TNKB Nomor : DG 2319 NG berserta 1 buah anak kunci kendaraan;

 7 buah botol pewarna penguat aroma makanan (pasta) pandan warna hijau merk koepoe dengan volume/isi 60 ml dalam kondisi kosong;

3 buah botol pewarna penguat aroma makanan (pasta) pandan warna hijau merk koepoe dengan volume/isi 25 ml dalam kondisi kosong;

6 buah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500ml dalam keadaan kosong;

Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite terisi dalam wadah berupa 2 buah botol plastik bekas kemasan produk minuman air mineral merk tertentu dengan volume/isi 1500ml,

Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita / 10.b / I / 2024 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2024, disertai Berita Acara Penyitaan, telah dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti Kepada tersangka HS alias HARIS, berupa :

1 unit kendaraan angkutan jasa berupa becak-motor (bentor), Becak warna merah  Motor merk Honda blade warna hitam, TNKB Nomor : DG 2641 NG berserta 1 buah anak kunci kendaraan;

1 buah jerigen/galon plastik dengan volume/isi 25 Liter dalam kondisi kosong (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *