Penyidik Polres Halmahera Utara Tahap Dua Kasus Pembunuhan di Loloda Utara

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Pembunuhan atau pencurian yang didahului dengan kekerasan mengakibatkan mati.

Tersangka adalah RM alias ALDI (19) warga Desa Pacao Kecamatan Loloda Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar   menyatakan penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 42/Q.2.12/ Eku.1/05/ 2024, tanggal 20 Mei 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).” Jadi berkas diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muhammad Dedi Hidayat, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar Pukul 10.30 Wit  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” kata IPTU Thoha Alhadar, Rabu (22/05/2024).

Untuk barang bukti yang diamankan tambah Kasat Reskrim berupa uang Senilai Rp. 144.200.000, Handphone merk OPPO dan sebilah parang, ” Tersangka dijerat dengan pasal 340 atau pasal 338 atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.” ucapnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis kejadian, pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 pukul 02.30 Wit bertempat di dalam rumah korban yang berkedudukan di Desa Pacao Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, yang mana tersangka melakukan pembunuhan atau pencurian yang di dahului dengan kekerasan sehingga mengakibatkan mati dengan cara tersangka masuk dari pintu belakang rumah korban kemudian tersangka masuk ke dalam rumah akan tetapi pintu dari dapur masuk ke ruang berikutnya sudah terkunci sehingga tersangka mencara alat yang di gunakan untuk mencongkel pintu tersebut,  kemudian tersangka mendapatkan sebilah parang dari dapur korban kemudian tersangka mencongkel pintu sehingga pintu tersebut terbuka lalu tersangka masuk ke dalam kamar korban kemudian korban memanggil nama anak korban terapi tersangka menjawab bukan kemudian korban berteriak minta tolong lalu tersangka naik ke atas tempat tidur lalu tersangka  mendekap mulut korban dengan menggunakan telapak kiri tersangka, selanjutnya korban menggigit ibu jari tersangka dan  kemudian tersangka menggigit kembali hidung korban akan tetapi korban tidak melepaskan gigitannya lalu tersangka menggigit telinga sebelah kanan korban dan pipi kanan korban kemudian tersangka hendak melarikan diri akan tetapi korban menarik baju tersangka.

Saat itu, korban mengambil parang lalu tersangka dan korban saling berebut parang tersebut sehingga parang tersebut mengenai dahi korban lalu tersangka membuang parang tersebut di samping tempat tidur korban kemudian tersangka memasukan tengah dan jari telunjuk ke sebelah kanan ke dalam lubang hidung korban lalu korban jatuh ke tempat tidur lalu tersangka mengambil bantal kemudian menutup wajah korban kemudian korban mengakat bantal yang di tutupkan ke wajah korban lalu korban menghela nafas kemudian korban jatuh dari tempat tidur ke lantai kamar korban sehingga kepala bagian belakang terbentur di lantai kemudian tersangka kembali menutup wajah korban dengan bantal lalu tersangka mengambil selimut selanjutnya tersangka mengecek nafas korban denga  cara menaruh jari tengah di hidung korban lalu tersangka menutup korban dengan selimut kemudian menaruh bantal di atas dada korban tersangka.

Setelah itu, tersangka mengambil uang korbang yang di simpan di dalam lemari bersama handphone milik korban selanjutnya tersangka menaruh uang tersebut di atas tempat tidur kemudian tersangka keluar dari kamar korban menuju ke kios milik korban untuk mengambil sebatang lilin serta korek api lalu tersangka masuk kembali ke dalam kamar milik korban kemudian tersangka membakar lilin dan mendekatkan di tempat tidur springbad milik korban setelah melihat api sudah menyala tersangka kemudian mengambil uang dan handphone lalu tersangka melarikan diri (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.