Penyidik Polres Halut Serahkan Tersangka Spesialis Pencurian Handphon ke Jaksa

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencurian, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Halmahera Utara perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.

Tersangka yang dilimpahkan yaitu M. Nadir Pawane alis NADI (34) warga desa Dokulamo kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri,SH.SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar  menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana ,

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar, Senin (07/10/2024).

Kasat Reskrim menyebutkan kasus tindak pidana pencurian itu terjadi di dua tempat berbeda, yang mana pada tanggal 27 Juni 2024 tersangka dengan tukang ojek hendak mau ke Galela di salah satu teman tersangka sesampai di desa Seki Kecamatan Galela Selatan tersangka melihat warung korban Beatrik Claudia Lefara yang sedang terbuka kemudian tersangka memberhentikan ojek dan turun,”  Tersangka kemudian masuk di rumah korban dan mengambil 1 unit handphone POCO C65 dan dompet milik korban yang di dalamnya berisi uang sekitar Rp.130.000, setelah itu tersangka keluar dari rumah korban dan pergi,” jelasnya.

Kemudian di tanggal 27 Juli 2024 tersangka dengan tukang ojek dari arah Tobelo hendak ke Desa Gorua kecamatan Tobelo Utara, namun sesampainya di Desa Wari tersangka menyuruh tukang ojek untuk belok kiri masuk di lorong dekat jembatan setelah itu tersangka melihat rumah korban Kristo Kofia sedang terbuka, tersangka menyuruh tukang ojek untuk berhenti, seketika itu juga tersangka masuk ke rumah korban dan mengambil 1 unit Handphone VIVO Y02  yang sedang di cas di atas meja, setelah tersangka mengambil handphone milik korban tersangka langsung pergi dengan ojek ke Desa Gorua.” ujarnya

Barang Bukti yang diamankan  berupa 1 unit Handphone VIVO Y02 warna hitam dengan no imei 1 : 863329066343517 dan imei 2 : 863329066343509, 1 unit Handphone POCO C65 warna Hitam memakai Casing warna putih dengan motif bunga, no Imei 1 : 863107064165482, Imei 2 : 863107064165490. 1 buah  dos  Handphone VIVO Y02. 1  buah  dos  Handphone POCO C65 (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.