Penyidik Polres Halut Tahap II Kasus Korupsi DD dan ADD Tuguis

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Penyidik Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) akhirnya melimpahkan barang bukti dan empat orang tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tuguis kecamatan Kao Barat, 0kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Halmahera Utara. Senin (17/01/2022).
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar mengatakan, setelah dilakukan penyidikan pasca ditetapkan sebagai tersangka, maka Penyidik Reskrim melakukan pelimpahan tersangka, dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Halut, “ Penyidik Unit Tipikor Satreskrim telah melakukan pelimpahan tahap II, kepada JPU untuk selanjutnya para tersangka ini disidangkan,”kata Kasat Reskrim Iptu Elvin Septian Akbar, di Mapolres Halut, Senin (17/01/2022).
Menurutnya, penyimpangan keuangan negara ADD dan DD Tuguis itu terjadi pada tahun anggaran 2016-2017, yang mana diduga dilakukan oleh pemerintah desa Tuguis, yakni YH sebagai Kepala Desa, YS Sebagai Sekretaris Desa, NF selaku Bendahara Desa dan GK, ” Para tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “ ujarnya.
Kasat Reskrim menegaskan dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti itu, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Halut, “ Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21, maka kita langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, untuk selanjut mereka disidangkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, mereka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara, di ruang Amarta Mapolres Halut, Kamis 25 Agustus 2021.
Hadir dalam ekspose perkara, Wakapolres Halut, Kompol Alwan Aufat, Kasat Reskrim Iptu Elvin Septian Akbar, KBO Reskrim Ipda M Kurniawan, dan perwakilan masing-masing fungsi dan personil Sat Reskrim.
Penyidik dalam pemaparannya mengatakan, terdapat penyimpangan keuangan negara ADD dan DD Desa Tuguis tahun anggaran 2016-2017, yang mana diduga dilakukan oleh pemerintah desa Tuguis, yakni YH sebagai Kepala Desa, YS Sebagai Sekretaris Desa, NF selaku Bendahara Desa dan GK,
Atas perbuatan para tersangka Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 729 juta (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *