WEDA,HR-Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 33.1/0352 tentang hewam ternak yang berkeliaran dan menggangu ketertiban umum.
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Pemkab Halteng, Nikmatullah Firmansyah mengatakan aturan penertiban paksa dan tembak di tempat berlaku sejak kesepakatan bersama antara Pemkab, TNI/Polri, Camat, Kades dan pemilik ternak disetujui.
“Hewan ternak yang berkeliaran akan dilakukan penertiban paksa dan tembak di tempat. Ini sesuai hasil kesepakatan dan tindak lanjut instruksi bupati,”kata Kabid Nikmatullah, Selasa (24/08/2021).
Kabid mengatakan, segala konsekuensi atas kesepakatan bersama ini mulai diterapkan dua minggu setelah tanggal dikeluarkan berita acara yang ditandatangani oleh Pemkab, Camat Weda, Kades,TNI/Polri dan pemilik ternak, Selasa kemarin.
Untuk diketahui, salah satu poin dalam instruksi bupati menjelaskan bahwa setiap pemilik ternak wajib memelihara ternaknya dengan baik serta mengamankan dalam kandang dan diikat sehingga tidak lepas dan berkeliaran yang berakibat menggangu kertiban umum, mengotori lingkungan, arus lalulintas, keindahan dan kebersihan.(rid)