TOBELO, HR — Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikra, S. H. S.I.K memberikan perhatian atau atensi terhadap perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial RZA alias Ronal.
” Jadi perkara KDRT oknum polisi Brigpol RZE sudah naik sidik dan akan disidang kode etik, ” kata Kapolres AKBP Faidil Zikra, S. H. S.I.K, Rabu (06/11/2024).
Kapolres bilang terkait adanya postingan di IG status dari korban WAS alias wulan yang dianiaya oleh suaminya Brigpol RZE, pihaknya sangat prihatian dan akan atensi penuh perkara ini. ” Perlu kami sampaikan dan pastikan bahwasannya proses hukum tetap berlanjut. Saat ini kasus sudah naik sidik, tersangka sudah ditahan, dan dalam proses pemberkasan.” ujarnya.
Kapolres menambahkan penyidik dan penyidik pembantu melakukan beberapa pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara. ” Perkara ini akan diproses sesuai mekanisme hukum.” ucapnya.
Tersangka kata Kapolres akan dipidana dan proses kode etik, dua mekanisme hukum ini berjalan sesuai dengan aturan dan dalam waktu dekat akan diadakan sidang kode etik.
” Kami sangat atensi betul terhadap perkara yang menyangkut KDRT, perempuan dan anak.” ujarnya.
Kapolres mengaku akan mengawal langsung perkara ini dan sudah menyampaikan ke Kasat Reskrim agar profesional dan proporsional, ” Berikan kepastian hukum terhadap perkara-perkara yang ada.” tandanya.
Untuk diketahui, oknum polisi di Kabupaten Halmahera Utara dilaporkan istri sah atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Istri sah oknum polisi ini melaporkan kejadian dugaan tindak KDRT ke SPKT dan Propam Polres Halmahera Utara.
Istri oknum anggota polisi ini melaporkan dugaan tindak KDRT ke Polres Halmahera Utara dengan menyerahkan bukti visum dari rumah sakit.
Oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus KDRT di Kabupaten Halmahera Utara ini berinisial Bripka RZE alias Ronal (man).