Perselisihan Keluarga Heriyanto Wuisan Dengan Menantu Berbuntut ke Pengadilan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Perselisihan antara Heriyanto Wuisan atau biasa dipanggil Ko Beo dengan Anggraeni Jung Jung, istri dari almarhum Herman Wuisan anak ke 3 dari Ko Beo, berbuntut panjang bahkan sampai ke meja hijau.
Heriyanto mengungkapkan sebenarnya hubungan antara dirinya dan menantu terjalin dengan baik dan akur selayaknya keluarga kandung sendiri. Namun konflik mulai terjadi ketika anak ke 3, Herman Wuisan, yang tak lain adalah suami dari Anggraeni Jung Jung meninggal dunia.
Heriyanto menuturkan berawalnya 2 unit gudang di Pelabuhan Tobelo diberikan ke anaknya almarhum Herman dengan catatan selama dia dan isteri (Irako Khosuma) masih hidup, uang dari hasil sewa gudang digunakan bersama isterinya.
” Saat itu ada orang Manado yang kontrak 1 unit gudang dengan harga Rp 150 juta/tahun, dan 1 gudang lagi di pakai oleh almarhum dengan catatan setiap bulan almarhum memberikan uang Rp 4,5 juta ke saya dan isteri,” jelasnya, Kamis (23/01/2024).
Heriyanto bilang setelah meninggal anaknya (Herman, red) pada Agustus 2019, maka uang bulanan sebagai kompensasi pemakaian gudang telah dihentikan oleh Anggraeni. Kemudian tahun 2020 setelah habis masa kontrak gudang dengan orang Manado, selanjutnya Anggraeni menyampaikan bahwa dia yang kontrak selama 2 tahun (2020 dan 2021) lalu surat kontrak dibuat sendiri oleh Anggraeni dengan nilai kontrak Rp 75 juta/tahun.
” Tetapi mulai tahun 2022 sampai saat ini Anggraeni tidak kasih lagi uang kontrak, bahkan berulang kali saya minta uang untuk keperluan berobat saja karena saya sakit, dia tidak berikan, dengan alasan tidak punya uang lagi. Karena anaknya baru selesai kawin dan belanja barang- barang, ” katanya.
” Karena itu, yang membiayai berobat saya dan isteri selama ini, anak saya yang bungsu namanya Kristian Wuisan atau Kian, ” sambungnya.
Selain itu, Heriyanto yang sudah berusia renta ini, menyesalkan dengan sikap yang ditunjukan oleh Anggraeni, ketika tahun 2022, pernikahan anak bungsu dari almarhum Herman Wuisan. pada posisi duduk, dia bersama isterinya tidak ditempatkan di meja inti keluarga bersama- sama dengan pengantin, Angraeni dan mama dari Anggraeni.
” Malah saya dan istri di suruh duduk di meja keluarga yang lain, jadi saat itu, saya merasa tersinggung dan mau meninggalkan tempat acara resepsi, karena diperlakukan bukan seperti keluarga inti tapi di tahan oleh istri saya,” ujarnya.
Dia merasa sedih, sebab saat kematian Herman, terasa sudah putus hubungan keluarga, sebab Anggraeni dan anak-anaknya sudah tidak lagi berkomunikasi lagi bahkan untuk ucapkan selamat natal, tahun baru maupun ulang tahun saja sudah tidak ada.
“Nanti Tahun 2024, saya menggugat di Pengadilan Negeri Tobelo untuk minta kembali harta yang sudah diberikan berupa 2 unit gudang dan 1 unit rumah. baru saat itu Anggraeni ke rumah di Surabaya memberikan uang Rp 30 juta tanpa keterangan uang itu untuk apa, dan di 2024 Anggraeni dan anak-anaknya, baru mengucapkan selamat natal dan tahn baru.” ungkapnya.
” Jadi perselisihan antara saya dengan Anggraeni bukan pengaruh dari anak-anak saya yang lain tapi karena saya dan isteri sudah tidak di anggap keluarga lagi oleh Anggraeni dan anak-anaknya,” pungkas Ko Beo (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.