TOBELO, HR — Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai pada 28 November 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Halmahera Utara juga telah mengeluarkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di area publik.
Ada beberapa ruas jalan protokol di Kota Tobelo yang tidak boleh dipasang APK yaitu dari RS Bethesda-Hotel Marahai Park, Jalan mulai depan Hotel Presiden, RSUD Tobelo hingga Polres Halmahera Utara.
Namun, pantauan di lapangan masih ada beberapa APK Baliho para calon anggota legislatif (Caleg) yang bertarung di pemilu 2024 dan Capres yang terpampang di ruas jalan yang dilarang, seperti di samping RSUD Tobelo.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat teguran kepada partai politik dan para Caleg.
“Seharusnya memang sejak 28 November sudah ditertibkan semua, namun sekali lagi kan bahwa personil kami di lapangan tentu harus lebih bijak dan lebih jelas di lapangan melakukan penertiban. Mohon ditunggu saja nanti akan dilakukan penertiban,” ujar Ahmad Idris, Rabu (06/12/2023).
Ahmad menghimbau agar para parpol maupun caleg yang melaksanakan kampanye tetap mematuhi peraturan kampanye, termasuk terkait pemasangan APK di lapangan.
“Silahkan para caleg, Capres dan parpol berkampanye, tapi kami harap tetap mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan sesuai pasal 280 UU 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).” tandasnya (man).