MOROTAI,HR- Dari tujuh desa yang bersengketa pada proses pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap I, II dan III hanya terdapat satu desa yang diputuskan oleh tim penyelesaian sengketa tingkat kabupaten untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) yakni Desa Ngele-ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar). Sementara Desa-desa lainnya yang bersengketa yakni Desa Sopi, Wewemo, Buho-Buho, Seseli Jaya, Doku Mira, Lou Madoro dinyatakan Final atau gugatannya ditolak oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades tingkat kabupaten.
Hal tersebut berdasarkan surat Ketua Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2022 Nomor: 007/KPTS-P3KDS/II/2022 Tanggal 12 Februari 2022 Perihal Penyampaian Hasil Putusan Sengketa Pilkades yang diterima oleh DPMD pada 12 Februari 2022.
“Kurang lebih delapan desa menyampaikan gugatan kami sebagai panitia penyelenggara tingkat kabupaten telah menerimah hasil putusan dari panitia penyelesaian sengketa diputusan diantaranya ada tujuh putusan yang gugatannya di tolak dantaranya Desa Seseli, Doku Mira, Sanggowo timur dan Desa lainnya. Sementara ada satu putusan perintanya adakan pemilihan susulan yaitu Desa Ngele-ngele kecil,”jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, kepada wartawan, Senin (14/02/2022).
Ditanya apa alasannya sehingga beberapa desa yang bersengketa pada Pilkades tahap I,II dan III hanya terdapat satu desa yang gugatannya diakomodir, dirinya mengaku banyak alasan sehingga yang bersengketa itu sebagian gugatannya tidak diakomodir salah satunya adalah bukti yang disampaikan tidak tidak akurat.
“Berbagai alasan yang disengketakan itu salah satunya mungkin bukan merupakan kewenangannya jadi dia bukan berkaitan dengan hasil terus ada juga yang ternyata setelah diselidiki apa yang disampaikan itu bukti buktinya tidak kuat. Ada juga yang bukan menjadi kewenanganya contohnya kalau pidana bukan halnya panitia maupun sengketa, sehingga tujuh putusan itu yang ditolak sementara yang satu persen itu dilaksanakan pengumutan atau pemilihan susulan yang terkait dengan Desa Ngele ngele kecil,”akunya.
Menurutnya, ada masyarakat yang sudah mendaftarkan diri dan memiliki KTP tetapi oleh panitia penyelenggara belum di ikutkan dalam pemilihan, padahal dalam teknik pelaksaannya kami suda melaksanakan bahwa yang berhak memilih adalah masyarakat yang dalam DPT, yang kedua apabilah tidak terdaftar dalam DPT maka masyarakat bisa menggunakan KTP untuk menggunakan haknya.
“Yang terjadi di Desa Ngele-Ngele Kecil adalah masyarakat datang dan sudah mendaftar dan membawa KTP tetapi tidak diikut sertakan sehingga dalam putusannya itu panitia permasalahan memberikan kewenangan kepada panitia kabupaten agar segra melakukan pemilihan susulan.”jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades, Lauhin Gorahe, ketika dikonfirmasi berapa desa yang sudah diputuskan oleh tim, dirinya mengaku bahwa sudah sembilan desa yang sudah diputuskan, namun desa apa-apa saja belum disampaikan hingga berita ini dipublis.
“9 desa suda ada putusan,”ungkap Lauhin ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.
Untuk diketahui, sudah sebanyak 46 Desa yang sudah melaksanakan Pilkades pada tahap I, II dan III di Kabupaten Pulau Morotai. (lud)