TOBELO , HR—- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Wenas Rompis mengatakan kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Halut, salah satunya yakni mengenai permasalahan tentang Pandemi Covid 19 sehingga Pilkades serentak pada tahun 2021 ini harus mengacu pada Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat .
“Pemilihan Pilkades nanti juga harus menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan pencegahan covid 19,“ Kata Wenas Rompis, Jumat (24/09/2021).
Selain itu ditegaskan Wenas para Calon Kepala Desa (Cakades) ada persyaratan tambahan, yakni wajib mengantongi surat vaksin minimal telah mengikuti vaksinasi pertama. Hal ini dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan menggunakan Protap Covid-19.
” Berdasarkan instruksi Bupati bahwa kepala desa, BPD dan perangkatnya serta panitia wajib vaksin. Hal ini juga berlaku bagi Cakades yang mendaftar ke panitia di desa.” ujarnya.
Menurutnya, bagi Cakades belum melakukan vaksin dikarenakan gangguan kesehatan maka harus memiliki surat keterangan dari dokter ahli,” Jadi ada pengecualian bagi Cakades yang belum di bisa di vaksin karena ada gangguan kesehatan,” katanya.
Mantan Camat Kao ini menambahkan pada Pilkades di tengah pandemi Covid-19, ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi desa yang jiwa pilihnya melebihi 1000 orang, ” Sebelumnya 1 TPS biasanya 1000 pemilih, tetapi saat ini hanya 500 pemilih per TPS jika lebih dari 1000 maka di buat menjadi 2 TPS mengikuti protokol Covid-19,” jelasnya
Wenas berharap Pilkades tahun 2021 yang dilaksanakan di 54 desa ini dapat berjalan lancar dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, ” Tenntunya harapan kami, pelaksanaan Pilkades di tengah Pandemi Covid-19 bisa berlangsung aman dan lancar,” tandasnya (man)