MOROTAI,HR- Nasib Plt Sekda sekaligus Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Morotai, Suriani Antarani, bagaikan telur di ujung tanduk.
Pasalnya para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Morotai, Kepala Desa se-Morotai (DPC Abdesi) dan DPRD Morotai mendesak agar Suriani diberhentikan dari kedua jabatannya saat ini. Alasan pemberhentiannya tidak lepas dari soal tunjangan ASN, perimbangan APBD, gaji para Kades hingga soal Anggaran Dana Desa (ADD).
Surat pernyataan bersama yang dibuat masing masing dan ditandatangani para pimpinan OPD, DPC Abdesi dan Rekomendasi DPRD itu telah disampaikan secara resmi dan telah diterima Gubernur Maluku Utara (Malut), Gani Kasuba pada 12 September 2023.
Mereka meminta Gubernur Malut, Gani Kasuba segera memberhentikan Suriani Antarani dari jabatannya karena dinilai kinerjanya bobrok dan gagal total sehingga menimbulkan kegaduhan baik dengan ASN, para Kades dan DPRD Morotai.
“Bulan lalu para pimpinan OPD, seluruh kepala Desa dan DPRD Morotai telah membuat surat pernyataan bersama yang dikirim ke Gubernur Malut yang mana meminta agar Antari segera diberhentikan dari Plt Sekda dan Kepala BPKAD Morotai,” ungkap Asisten I Pemkab Morotai, Muchlis Baay, Jumat (13/10/2023) malam.
Ia mengatakan surat pernyataan bersama itu telah diterima Gubernur Malut dan telah ditindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi untuk ke Morotai guna melakukan dialog secara langsung dengan para ASN, seluruh kepala Desa dan DPRD Morotai.
“Tim investigasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah berada di Morotai dan pada Jumat, 13 Oktober 2023 tadi, telah dilakukan dialog dengan ASN Pemkab Morotai, bersama seluruh kepala Desa di Aula Kantor Bupati dan Tim ini juga akan bertemu dengan anggota DPRD Morotai,” terangnya.
Muchlis menegaskan banyak fakta fakta yang membuat para pimpinan OPD membuat pernyataan bersama untuk meminta Suriani diberhentikan dari jabatannya sebagai Plt Sekda dan Kepala BPKAD.
“Salah satu masalahnya sudah beberapa bulan tidak membayar tunjangan para ASN dan gaji para kepala Desa. Selain itu, secara de jure sesuai pernyataan resmi kepala Kejari Morotai bahwa masa jabatan Suriani sebagai Plt Sekda Morotai sudah berakhir pada 13 September 2023,” tegasnya.
Menurut mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Morotai ini, dalam dialog tadi fakta fakta soal bobroknya kinerja Suriani sebagai Plt Sekda dan Kepala BPKAD telah disampaikan langsung oleh para ASN dan para kepala Desa. Hasilnya Tim investigasi akan melaporkan kepada Gubernur.
Selanjutnya seperti apa, diserahkan kepada tim investigasi yang dibentuk Gubernur Maluku Utara. Tim ini terdiri dari Auditor Khusus Pemerintah Provinsi Maluuku Utara (Pemprov Malut) untuk mengambil keputusan seperti apa terkait kisruh ini, kita tunggu saja hasilnya,” pungkas Asisten I, Muchlis Baay. (red)