‎PN Tobelo Kembali Gelar Sidang di Pulau Morotai

  • Whatsapp

TOBELO,HR—Pengadilan Negeri Tobelo Kelas II, kembali menggelar sidang di luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats) di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, jumat (9/10).

‎Sesuai Surat Tugas yang di tanda tangani, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, R. Muhammad Syarkani, S.H, M.H, nomor; 1246/KPN.W28-U4-/ST/KP7.1/X/2025 tanggal 8 september 2025.

‎Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, yang ditugaskan melaksanakan sidang di Morotai dalam kegiatan Zitting Plaats tersebut adalah Muhammad Andy Hakim, S.H, Brian Sairado Purba, S.H, M.H, Muhammad Haykal, S.H. di dampingi Panitera Abdul Samad Ma’bud, S.H dan Panitera Pengganti (PP) Zakia Drajad Meran, S.H.

‎R Muhammad Syarkani, Ketua PN Tobelo, dalam kegiatan sidang di Morotai juga bertindak sebagai Ketua Majelis (KM).

‎Sebanyak dua perkara pidana yang disidangkan Majelis Hakim PN Tobelo yakni; perkara nomor 86/Pid.B/2025/PN TOB dan perkara nomor 85/Pid. Sus/2025/PN TOB.

‎Kegiatan sidang di luar Gedung Pengadilan ini merupakan upaya PN Tobelo dalam memaksimalkan sisa waktu diakhir tahun anggaran 2025 yang sudah memasuki triwulan IV.

‎“Kita optimalkan triwulan IV ini, agar serapan anggaran sidang luar gedung bisa mencapai 80 sampai 90 persen, bila perlu 100 persen itu lebih bagus,”ungkap Syarkani, Ahad (12/10) kepada Humas PN Tobelo, via handphone.

‎Menurut orang nomor satu di PN Tobelo ini, salah satu kendala serapan anggaran sidang di luar gedung yang belum maksimal disebabkan faktor cuaca laut yang sulit diprediksi bahkan terkadang ekstrim.

“‎Jika gelombang laut tidak bersahabat sudah tentu menghambat jadwal sidang luar gedung yang diagendakan majelis hakim, karena harus menunggu hingga kondisi laut membaik, barulah majelis hakim menyeberang ke Morotai menggunakan moda transportasi laut, speedboat atau kapal Fery,”tuturnya.

‎Dia menambahkan, sesuai hasil evaluasi Badilum (Badan Peradilan Umum) Mahkamah Agung RI, PN Tobelo, termasuk salah satu Satker di wilayah hukum PT Malut.

“Untuk serapan anggaran sidang di luar gedung, masih di bawah 60 persen,”tandasnya.(Humaspntob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *