PN Tobelo Tolak Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Henny Syahriel Keberatan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Henny Syahriel alias YONG (69) warga desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara
terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam tindak pidana pemalsuan surat oleh Polres Halmahera Utara.
” Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Mohammad Salim Hafidi, SH saat membacakan putusan praperadilan Henny Syahriel.
Ia mengatakan dalam eksepsi yang diajukan oleh pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Henny Syahriel ditolak.
Untuk itu, Hakim Tunggal PN Tobelo Mohammad Salim Hafidi, memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada Henny Syahriel sebesar nihil.
“Mengadili dalam eksepsi pemohon dinyatakan bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari ini Senin 10 Januari 2025,” tuturnya.
Terpisah Kasat Reakrim Polres Halmahera Utara, AKP Thoha Alhadar membenarkan PN Tobelo telah membacakan putusa praperadilan yang diajukan oleh tersangka Henny Syahriel, ” Iya betul, hakim tunggal Mohammad Salim Hafidi telah membacakan putusan menolak gugatan pemohon prapradilan dari tesangka Henny Syahriel tehadap Polres Halmahera Utara, ” kata AKP Thoha Alhadar singkat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Henny Syahriel, Dr Selfianus Laritmas, SH. MH mengaku merasa keberatan dengan putusan hakim yang menolak secara keseluruhan permohonan yang telah diajukan.
“Tentu kami keberatan dengan putusan ini. Akan kami konsultasikan dengan klien terlebih dahulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” katanya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.