TERNATE,HR—Praktisi hukum minta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) serius menangani kasus dugaan korupsi anggaran refocusing Rp 1,6 miliar tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Kami minta keseriusan dan ketegasan penyidik Ditreskrimsus agar segera memanggil saksi-saksi yang mengetahui pengelolaan tentang anggaran tersebut,” ujar Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara Roslan kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Ia menambahkan, jika para saksi sudah dimintai keterangan maka penyidik harus segera melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, hal ini penting agar kasus ini segera diselesaikan dengan status hukum yang jelas.
Selain itu, lanjut Roslan, penyidik juga sudah harus berkoordinasi dengan BPKP Provinsi guna melakukan audit agar dapat diketahui tentang ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara.
“Kami berharap bapak Direskrimsus Polda Malut ikut mengawal kinerja penyidik pada setiap tingkatan proses hukum kasus ini agar proses penyelesaiannya tidak terkatung-katung lantaran berkas perkara yang belum dilengkapi,”tegasnya.
Lanjut Roslan, pihaknya menegaskan kembali bahwa pihaknya akan selalu mendukung kerja-kerja penyidik Ditreskrimsus dalam hal semangat Pemberantasan tindak pidana korupsi di Malut.
“Akan tetapi kami juga berharap setiap perkembangan dari hasil penyelidikan yang masih sebagai kategori informasi yang bersifat terbuka dan tidak memenuhi unsur kerahasiaan agar disampaikan ke publik sehingga progres kasus ini dapat dikawal bersama,”tandasnya.
Sekadar diketahui, pengelolaan sejumlah anggaran kegiatan di Dispora Malut ini diduga terjadi penyelewengan lantaran pengelolaannya tidak terbuka. Seperti anggaran refocusing Rp 1,6 miliar tahun 2020, kegiatan PPLP dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar terdiri dari makan minum ditambahkan dengan honor sebesar Rp 4 miliar lebih yang tidak pernah terbuka.
Begitu juga kegiatan STQ tahun 2021, di mana Kadispora Ansar Daaly selaku Ketua Bidang Pengarahan Massa yang ditugaskan melakukan pengadaan alat marching band sebesar Rp 1,9 miliar diduga terjadi masalah karena tidak sesuai spesifikasi.
Anggaran lain yang diduga bermasalah adalah pokir yang terdiri dari lintasan tartan senilai Rp 1 miliar lebih, pembangunan GOR sebesar Rp 2,2 miliar yang terletak di Desa Akekolano, Kecamatan Oba, hingga sekarang belum selesai 100 persen, termasuk lapangan Desa Oba dan beberapa program lainnya.(red)