Polda Maluku Utara Amankan Ratusan Botol Miras Berbagi Merk di Ternate

  • Whatsapp

TERNATE,HR—Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan 1.215 Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus dan bir bintang di RT 01/RW 01 dan RT 02/RW 01 Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah,Rabu (28/5).

Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah RT 01/RW 01 dan RT 02/RW 01. Dalam razia yang dilakukan, anggota Dit Samapta berhasil mengamankan ratusan miras yang terbagi dari berbagai jenis meras, yakni Kawa-kawa 52 botol, bir hitam 66 botol, bir kaleng putih 56 botol, bir kaleng hitam 31 botol, dan captikus 1.006 botol.

Direktur Samapta Polda Malut Kombes Pol (Pol) Sukron melalui PS Kanit 2 Subditgasum Zulkifli Machmud, mengatakan, kegiatan razia yang dilakukan ini merupakan tindak lanjuti atensi Kapolda Malut Irjen Pol. Risyapudin Nursin untuk membersihkan Miras di Maluku Utara.

“Makanya keterlibatan dalam razia selain dari Dit Samapta, Dit Narkoba juga dilibatkan,”kata Zulkifli.

Menurutnya, Dit narkoba difokuskan di luar kota Ternate, sementara Dit Samapta difokuskan di kota Ternate.

“Jadi atensi pak Kapolda kita Ternate ini berai dari miras,”akunya.

Zulkifli juga mengaku, di akhir-akhir ini kebanyakan yang terjadi tindak pidana bermula dari miras yang di konsumsi. Sehingga kami intens melakukan razia di setiap kelurahan terutama pada sasaran yang biasa di jual belikan miras tersebut. Untuk Dit Narkoba difokuskan beberapa kabupaten kota luar Ternate. Untuk sementara, para pemilik miras ini di amankan tiga orang sementara tiga lainya belum di amankan karena lari dari rumah saat razia dilakukan, dan ketiganya yang sudah diamankan ini salah satunya pemain lama melakukan jual beli miras.

“Setelah di introgasi miras ini diambil dari Manado dan kabupaten Halmahera Barat. Cara jual mereka juga dengan cara online dan ada yang datang beli di tempat langsung,”tandasnya.

Sambungnya dalam penjualan ini, salah satu pemain lama yang bernama Elong akan di proses tindak pidana ringan (tipiring).

“Intinya kami membersihkan Maluku Utara dari miras serta kami berharap seluruh pihak agar bekerja sama melakukan pemberantasan miras di Kota Ternate,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Dit Samapta Polda Malut berhasil mengamankan ratusan miras yang terbagi dari berbagai jenis meras, yakni Kawa-kawa 52 botol, bir hitam 66 botol, bir kaleng putih 56 botol, bir kaleng hitam 31 botol, dan captikus 1.006 botol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *