TOBELO, HR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara (Malut) memenangkan Praperadilan dari tersangka kasus korupsi atas nama pemohon RT di Pengadilan Negeri Tobelo, Selasa (22/08/2023).
Perkara dengan nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN TOB itu, diajukan pemohon RT, lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka broadwalk Gunung Dukono di Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara oleh Polda Maluku Utara.
Hadir dalam sidang tersebut, kuasa hukun termohon, Kombespol Yudi Rumantoro, S.H.,S.I.K.,M.Si, Kompol Rusli Mangoda, SH, IPTU Jufri Yusup, SH, IPTU Mirna Oramali, SH, AIPDA Erwin Siniang, SH dan Penda Asri Kausaha, SH. Sementara tim kuasa hukum pihak Pemohon, Ramli Antula, SH, CPC, CPAJ, Joni Muda, SH dan M.Rizal Abdul Gafur, SH.
Dalam proses sidang Praperadilan, pemohon meminta pada hakim menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon karena Pemohon bukanlah merupakan pihak terkait dalam pekerjaan karena tidak masuk dalam dokumen.
Namun Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Tobelo, atas nama Azharul N. P. Paturusi, SH telah memutuskan perkara praperadilan tersebut dengan menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon yang artinya Polda Maluku Utara memenangkan Praperadilan tersebut.
Kasubdit 3, Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Rusli Mangoda, SH membenarkan bahwa Sidang Praperadilan tersebut berjalan lancar dan dimenangkan pihak Polda Maluku Utara.
“Ya benar, kami Ditreskrimsus sebagai termohon menang dalam Praperadilan tersebut, sejak awal kami yakin bahwa penyidikan dan pengembangan kasus ini sudah tepat,” ungkap mantan Wakapolres Halmahera Selatan, Usai sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, Selasa (22/08/2023).
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jadi Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), RT yang adalah konsultan supervisi dan RM, Konsultan supervisi/pengawasan.
Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari APBD (DAK) tahun 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono, Halmahera Utara (tim)