TOBELO, HR—- Polda Maluku Utara (Malut) telah mengambil alih proses dugaan pemalsuan surat keterangan sakit yang mengindikasi menghalangi penyidik. Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, Senin (06/12/2021).
” Kasus ini dalam proses Lidik dan telah di ambil alih oleh Polda Maluku Utara,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, pelapornya adalah penyidik Polres Halut, karena surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Bethesda Tobelo itu keluar sehari sebelum salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH di periksa,” itu artinya ada indikasi menghalangi penyidik,” ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan penyidik telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk dokter dan petugas rumah sakit,” Dalam surat keterangan sakit tercantum nama dokter padahal dokter mengaku tidak menandatangani, penyidik juga sudah cek keberadaan dokter tanggal surat keluar, tapi saat itu dokter masih berada di Morotai,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan penyidik masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui, ” Penyidik juga telah memanggil pak YS sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan tapi tidak hadir,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Rerskrim mengatakan karena kasus tersebut telah di ambil alih oleh Polda Malut maka proses penyelidikannya nantinya dilakukan oleh Polda, ” Kami akan membantu jika diminta oleh Polda, dan ditegaskan kembali bahwa kasus ini masih Lidik,” tandasnya (man).