Polda Malut Resmi Tetapkan Wahda Z Imam Sebagai Tersangka

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan

TERNATE,HR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Wahda Z. Imam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Penetapan tersangkan politis Partai Gerindr tersebut karena diduga terlibat dalam kasus dugaan melawan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang menegurnya karena parkir di bahu jalan, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa oknum politis Partai Gerindra WZI yang juga anggota dewan aktif, telah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Mengenai kasus oknum anggota DPRD dengan Polantas, Minggu lalu sudah dilakukan  gelar perkara, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Adip diruang kerjanya, Senin (02/08/2021).

Adip menambahkan, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap WZI sebagai tersangka dan dilakukan pemberkasan.

“Penyidik akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, untuk melengkapi berkas sehingga dapat dilakukan tahap I”

Adip bilang, sebelum dilakukan pemeriksaan WZI sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saki terlebih dahulu.

“Tentunya akan didahului pemeriksaan saksi-saksi yang lainya, setelah itu baru oknum anggota deprov yang juga politis Partai Gerindra, WZI diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya. (dmn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *