WEDA,HR—–Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar didampingi Kasat Reskrim IPTU Abdullah Taufik Saimima dan KBO Reskrim, merilis nama-nama tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap ponakan mantan Sekprov Malut Madjid Husen di Desa lelilef Waibulan Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmaher Tengah, Sabtu (16/04/2022) pekan kemarin.
Korban atas nama Aditya Febrianto, S. Sos. (32) tahun yang merupakan karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tewas diduga dianiaya.
“Polisi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh LS dan kawan kawan tepatnya di samping semen di Desa Lelilef Woebulan Weda Tengah dan setelah diidentifikasi dari 16 diduga pelaku, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kapolres AKBP Zulfikar Iskandar, saat Prees Relise di Polres Halteng, Selasa (19/04/2022).
Kapolres Moh Zulkarnaim Iskandar menyebut korban AS kemudian bersama 4 rekan lainnya dengan inisial SN, FR dan NH dengan cara awalnya sekitar pukul 02.30 WIT tersangka LS dan rekan rekannya datang dan menghampiri korban dan empat rekannya lainnya yang saat itu sedang duduk di TKP bersama tersangka, kemudian LS dan rekan-rekan lainnya melakukan pemukulan terhadap korban dan empat rekan lainnya kemudian setelah itu korban dibawah ke Puskemas lelilef dan korban MD 4 rekannya luka luka.
Dari kasus ini langkah langkah yang dilakukan yaitu pemeriksaan empat saksi korban yang mengalami luka luka kemudian enam orang saksi yang berada di TKP saat itu. Dengan barang bukti (babuk) yang diamankan yaitu tiga buah kayu balok ujurang 5×5 centi meter dua potong panjang 90 cm dan 5×10 satu buah dengan bercak darah.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan di TKP Polres Halteng dalam hal ini Rekrim menetapkan 11 orang pelaku dan lima orang pelaku tiga dibawah umur dan dua dewasa kemudian enam orang pelaku lainnya selaku pengeroyok yang mengakibatkan empat saksi korban rata rata dibawah umur.
Untuk anak dibawah umur, Reskrim Polres Halteng akan berkoordinasi dengan JPU mengirim SPDO kemudian berkoordinasi dengan Bappas.
Lanjut Kapolres terhadap perkara, pelaku diduga melanggar pasal 170 ayat 2, 3 dan kesatu KUHP Junto undang-undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sementara bunyi pada 170 barang siapa dengan terang terangan dan bersama menggunakan kekerasan mengakibatkan kematian ancaman 12 tahun kurungan. Pasal 179 ayat 2 menggunakan mengakibatkan luka ancaman 7 tahun penjara.
Untuk diketehui motifnya para pelaku diduga melakukan razia yang mengkonsumsi miras saat bulan puasa, namun Bhabinkamtibmas sebelumnya mengingatkan jangan melakukan tindakan sendiri sebelumnya pelaku sudah ditegur dan dikejar Bhabinkamtibmas.
Sebelumnya diketahui, ponakan mantan Sekprov Maluku Utara Madjid Husen, dilaporkan tewas. Korban atas nama Aditya Febrianto, S. Sos. (32) tahun yang merupakan karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tewas diduga dianiaya.
Kronologis pada Sabtu (16/4/2022) Pukul 03:30 WIT dini hari kejadian korban pertama kali ditemukan oleh tiga orang warga yang bernama Junaidi Jabir, Jurnadi A. Sulaiman dan Fahrul N. Nabib di lokasi tepatnya di belakang konter handphone jalan 2 Jari Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Kemudian ketiga saksi membawa korban ke Puskesmas Lelilef untuk mendapat perawatan medis. Pada pukul 06:00 WIT petugas Puskesmas Lelilef menyatakan korban meninggal dunia.
Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Taufik Saimima mengatakan, polisi sudah mengamankan 16 orang yang diduga pelaku penganiayaan.
Pelaku yang diamankan masih dalam pemeriksaan anggota Satreskrim Polres Halteng. Dari 16 diduga pelaku masih kita dalami siapa – siapa yang terlibat dan peran masing – masing dalam kasus tersebut.
“Kasus pengeroyokan tersebut polisi mengamankan 16 orang yang diduga sebagai pelaku,”ungkapny.(rid)