Polisi Ungkap Mayat Pria di Ruko Graha Acacia Tanah Tinggi Ternate

  • Whatsapp
Foto Ilustrasi

TERNATE,HR–Kepolisian Resor (Polres) Ternate mengungkap penemuan sesosok mayat laki-laki di lantai 3 Ruko Graha Acacia Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Jumat (11/4/2025).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa korban diketahui berinisial IU (29), warga Kelurahan Ampera, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, karyawan di Graha Acacia.

“Korban ditemukan dalam posisi terlentang di teras lantai 3 ruko. Tim Satreskrim bersama Unit Identifikasi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan awal,” terang AKP Umar Kombong, S.H.

Lanjut Umar, penemuan korban bermula saat saksi berinisial MAB (26), rekan kerja korban, diminta oleh pimpinan untuk merapikan barang di lantai satu.

“Saat hendak membawa barang ke lantai tiga, saksi mendapati pintu balkon terkunci dan melihat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa melalui jendela. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada direktur perusahaan inisial UK (57),” ungkap Umar Kombong.

Dari hasil pemeriksaan luar oleh tim Bid Dokes Polda Maluku Utara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun terdapat luka sobek yang diduga akibat benturan saat korban terjatuh karena tali yang sebelumnya terikat di lehernya terlepas.

“Korban meninggalkan surat yang berisi keluh kesah tentang penyakit yang dideritanya serta tekanan batin karena tidak kunjung sembuh dan belum memiliki pekerjaan tetap untuk menikah. Surat tersebut memperkuat dugaan bahwa korban mengakhiri hidupnya karena masalah pribadi dan tekanan mental,” jelas Umar Kombong..

Pihak keluarga, dalam hal ini adik korban, menolak untuk dilakukan otopsi dan menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

“Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Hasan Boesorie Ternate untuk dilakukan visum luar. Polres Ternate telah melakukan langkah-langkah awal seperti mengamankan TKP, melakukan visum luar, serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Hingga saat ini, kasus tersebut ditangani sebagai peristiwa gantung diri murni berdasarkan barang bukti dan keterangan di lapangan,” pungkas Umar Kombong.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *