TOBELO, HR— Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara mengamankan puluhan kubik kayu olahan di pelabuhan Galela kabupaten Halmahera Utara. Kayu yang telah dimasukan dalam kontainer itu diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen.
Puluhan kubik kayu hitam (kelas I) itu telah di amankan dan diberi police line di Mapolres Halmahera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sementara mengamankan puluhan kubik kayu. ” Iya benar, Kami masih lidik dan mengambil keterangan beberapa pihak,” tegas Kasat Reakrim Polres Halmahera Utara, Iptu Elvin Septian Akbar, Jumat (21/10/2022)
Informasi yang diperoleh bahwa, Kayu besi olahan yang diamankan itu, sudah di masukan dalam 1 konteiner berisi 6 kubik dan puluhan kubik lain masih berada di areal pelabuhan Galela.
Direncanakan kayu yang di muat dengan perahu kayu dari kabupaten Halmahera Timur itu akan di bawah ke Surabaya menggunakan jasa kapal Tol Laut dari pelabuhan Galela.
Terpisah, NK dan HN yang diduga pemilik kayu olahan tersebut saat di konfirmasi melalui telepon maupun Whatshaap namun tidak menanggapi
Sementara HN mengaku bahwa kayu olahan yang di amankan Polres Halmahera Utara bukan miliknya ” Saya tidak tahu itu pak,” balas HN melalui Whatshaap (man).






















