Polres Halmahera Utara Bekuk 5 Pelaku Judi Kartu

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Resmob Canga Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara mengamankan 5 pelaku tindak pidana perjudian kartu di desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (19/08/2023), sekira pukul 16.40 Wit

Adapun pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, MK (49) tahun, SK (38) tahun, BS (36) tahun, RA (36) tahun dan SF (41) tahun. Keempat pelaku ini merupakan warga desa Rawajaya.

Selain mengamankan pelaku, para petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 950.000, 2 pak kartu domino jenis jitak spesial dengan jumlah 56 lembar, 1 lembar tripleks dengan tebal 1 mili dengan panjang 1 meter dan lebat 43 cm sebagai pengalas atau meja kartu sat bermain, 1 lembar kardus bekas aqua dengan lebar 50 cm dan panjang 1 meter di gunakan sebagai pengalas atau meja kartu sat bermain.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian kartu. Selanjutnya tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara menindak lanjuti dan menuju ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,
” Sekira Pukul 16.30 Wit, Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara sesampainya di TKP, langsung melakukan pengepungan di sebuah rumah kosong di samping gudang toko Galaxy Tobelo yang mana pada saat pengepungan tim berhasil mengamankan ke 5 orang yang diduga pelaku judi berserta alat bukti jenis kartu,” jelasnya, Sabtu (19/08/2023).

Dari hasil interogasi, para pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian kartu, ” Ke 5 pelaku sudah diamankan di Mapolres Halmahera Utara,” katanya.

Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada Kepolisian terkait adanya perjudian di wilayahnya masing-masing, sehingga ketertiban di lingkungan masyarakat dapat segera dikondusifkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *