TOBELO, HR — Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut), berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di bulan suci Ramadhan.
BBM Bersubsidi itu, diduga dibawa ke luar dari Halmahera Utara menggunakan mobil Pickup oleh seorang warga dengan inisial LH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsubsidi.
Langkah tegas yang diambil anggota Satreskrim ini sesuai komitmen dari Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Waris Agono dan Kapolres AKBP Faidil Zikri, untuk pemberantasan mafia BBM bersubsidi.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam pasal 49 ayat (9) UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Ciptaker.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torik, ketika dikonfirmasi, Senin (24/03/2025). membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti penyelundupan BBM bersubsidi.
Saat itu, lanjut Kasat Reskrim, LH menggunakan mobil pickup membawa puluhan jerigen berukuran 20 liter. Tepat di Desa Bori Kecamatan Kao Utara, anggota langsung melakukan pemeriksaan.
“LH melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau pemuatan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) bersubsidi sebanyak 600 liter di isi kedalam wadah berupa 24 jerigen, jerigen ini berukuran 25 liter,” jelasnya.
Mantan Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, rencananya LH membawa ratusan liter itu di daerah lingkar tambang di Halmahera Tengah.
“BBM Subsidi ini rencananya dengan tujuan ke Desa Lelief, Kecamatan Weda,” katanya.
Perwira dua balok emas ini bilang, kini LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa ratusan liter minyak tanah telah diamankan di Mapolres.
“Saat ini penyidikan masih berlanjut. Dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu dirinya imbau kepada seluruh masyarakat ketika mengetahui ada yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi segera laporan. Tentu pihaknya lanngsung melakukan penindakan.
“Jika ada mafia BBM subsidi, langsung dilaporkan ke kami, sehingga ada efek jerah bagi pelaku yang melakukan mafia BBM,” pungkasnya (*).