TOBELO, HR — Tim gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Hamahera Utara, Polsek Malifut dan Kao berhasil mengungkap praktek dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh para oknum penambang pada tempat pengolahan emas (Tromol) Ilegal.
Penambangan emas ini ditemukan di Akelamo Kao, kecamatan Jailolo Timur kabupaten Halmahera Barat, dekat wilayah Gosowong lingkar tambang PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), Jumat (13/09/2024).
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU M. Thoha Alhadar ini juga mengamankan salah satu warga Suhfin Nyare (36 tahun) warga Desa Akelamo Kao Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat yang diduga sebagai pemilik dan penjaga tempat pengolahan emas ilegal/ Tromol.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 3 peluru tromol, 1 unit mesin dan 2 unit tenda.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar mengatakan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan Minerba itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas pendulangan emas menggunakan tromol.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di desa Akelamo Kao ada kegiatan penyulingan material yang diduga mengandung emas menggunakan mesin tromol,” ungkap IPTU Thoha Alhadar, Selasa, Selasa (17/09/2024).
Menurut mantan Kasatpolair Hamahera Utara ini, berdasarkan informasi dari masyarakat, Kapolres Halmahera Utara, memerintahkan untuk melaksanakan penyelidikan sekaligus penertiban tempat pengolahan emas (tromol ilegal) yang berada di Desa Akelamo Kao Kecamatan Kao Teluk perbatasan antara Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat, ” jadi perintah dari Pak Kapolres, dalam melakukan penertiban jika menemukan adanya aktivitas pengolahan emas ilegal maka diharapkan kita dapat mengambil tindakan persuasif serta mengamankan para oknum penambang dan melakukan Lidik terkait donatur dibalik aktivitas pengolahan emas ilegal.” jelasnya
Dikatakannya hasil kordinasi bersama personil Polres Halmahera Barat bahwa informasi lokasi tromol berada di wilayah hukum Polres Hamahera Barat maka temuan tersebut diserahkan ke Polres Halmahera Barat untuk ditindaklanjuti, ” Hari ini kami serahkan barang bukti ke personil Polres Halmahera Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk diketahui tim gabungan berhasil mengamankan dua lokasi pengolahan emas menggunakan alat tromol dengan melibatkan AKP Muh. Arsyad Dupa (Kapolsek Malifut). Ipda Mifta I. Saleh, S.Sos (Kapolsek Kao) Unit Tipidter Res Halut. Unit Resmob Res Halut, Personil Polsek Malifut dan Kao (man).