TOBELO,HR — Polres Halmahera Utara berhasil menangkap residivis kasus pencurian dengan tersangka Alfitra Djabar alias Boboho, setelah melarikan diri dari rumah tahan Polres Halmahera Utara. Boboho pun dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kiri karena melawan petugas.
Kini Boboho harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S. H. S. I. K, M. Si menjelaskan bahwa Boboho merupakan residivis dan sudah beberapa kali dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus Boboho ini dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana karena melakukan pengeroyokan.
“Saat saya menjabat sebagai Kapolres Halmahera Tengah pun tersangka yang sama dengan melarikan diri dari sel tahanan, dan ini kali kedua saya menjabat sebagai Kapolres Halut juga tersangka Boboho yang melarikan diri. Dia merupakan residivis dari Lapas Tidore. Dan juga spesial sebelumnya melakukan pencurian di kios,” jelas AKBP Faidil Zikri, Senin (26/05/2025).
Kapolres mengungkapkan, untuk Boboho sendiri berhasil di tangkap kembali 2×24 jam setelah melarikan diri. Saat penangkapan Boboho melarikan diri dan melawan petugas sehingga secara yakin Tim Resmob Canga melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melayangkan timah panas ke bagian kaki kiri
“Diduga bersembunyi di rumah papa piara. Boboho merupakan residivis, dan juga DPO. Mudahan kedepannya tidak ada Boboho yang lain,” jelasnya.
Kapolres juga mengaku kedepan pihaknya akan membenahi di internal Polres, sehingga hal tersebut dengan larinya pelaku Boboho tidak akan terjadi di kemudian hari untuk kasus-kasus lainnya.
“Prinsipnya kami akan membenahi secara internal. Selanjutnya kami juga senantiasa akan menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menciptakan rasa aman,” tutupnya.(*)