TOBELO, HR — Personel kepolisian Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di area pelabuhan fery Gorua kecamatan Tobelo Utara kabupaten Halmahera Utara, Senin (13/01/2025).
“Iya benar, ada satu tersangka, berasal dari Morotai telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara, bersama barang bukti satu paket sabu,” kata Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, S. H. S. I. K melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, Senin (13/01/2025).
Kolombus mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Halmahera Utara setelah menerima laporan adanya upaya transaksi narkotika melalui Pelabuhan Feri Gorua, lalu tim bergerak cepat melakukan pemantauan dilokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat,

” Tim Opsnal yang dipimpin lansung oleh KBO Narkoba Polres Halmahera Utara, IPDA. Fajri. M. Syamsuddin berhasil mengamankan tersangka berinisial AD alias Adhan (29) warga Gotalamo kecamatan Morotai Selatan, ” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 1 pembungkus rokok Malboro yang didalamnya berisi kristal putih, yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu, kemudian 1buah handphone merek Samsung warna hijau.
” Jadi barang bukti dan tersangka sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ” ucapnya (man).