TOBELO, HR — Polres Halmahera Urara berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (03/10/2025) di Mapolres Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, S.H., dan Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, S. H. menjelaskan kronologis serta keberhasilan dari Satreskrim Polres Halmahera Utara dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara dengan mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TM (27) alias Fandy Warga Desa Gosoma Kecamatan Tobelo dan YP (26) alias Adi alias Yadi warga Desa Rawajaya Tobelo.
Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 02.00 wit, Tersangka TM Alias Fandy (27) melakukan pencurian di rumah korban di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara yang bersangkutan adalah Residivis.
Dari hasil penyelidikan menyebutkan pada tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 01.16 wit, pelaku dalam pengaruh minuman keras dan menuju ke kompleks Aspol Desa Gosoma Kecamatan Tobelo dengan tujuan ke acara namun saat pelaku melewati depan rumah korban pelaku melihat sepeda motor keluar dari dalam rumah korban, saat itu pelaku langsung masuk kelokasi rumah, pelaku melihat ada cela pintu yang terbuka sehingga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil handpone yang berada-
atas meja makan dan dan diatas kasur.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku sebanyak 12 unit antara lain, 1 Unit Handphone Merek OPPO A 92 wama Putih kebiruan atau polar Night, 1 Unit Handphone Merek REDMI 12C wama Abu-abu gelap atau Dark Grey, 1 Unit Handphone Merek REALME C21Y Abu-abu karbon atau carbon Grey, 1 Unit Handphone Merek REDMI Note 9 wama Biru ke unguan olar grey, 1 Unit Handphone Merek REDMI Note 9 Pro Aurora Blue, 1 Unit Handphone Merek VIVO Y03 Warna Hitam Angkasa, 1 Unit Handphone Merek VIVO Y30 wama Biru Langit, 1 Unit Handphone Merek INFINIX HOT 50 PRO Wama Putih keabu-abuan, 1 Unit Handphone Merek ITEL A50 Wama Abu-Abu gelap, 1 Unit Handphone Merek SAMSUNG A72 Warna Ungu Muda, 1 Unit Handphone Merek SAMSUNG A05 Warna Silver serta 1 Unit Laptop Merek Lenovo Wama Merah.
“Atas perbuatannya Pelaku telah terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 363 ayat (1) ke 3 KU.H.Pidana Pencurian Dengan ancaman Pidana 7 tahun Penjara.” tegasnga.
Sedangkan untuk pelaku yang berinisial YP (26) alias Adi alias Yadi pada hari selasa tangal 26 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 Wit. bertempat di desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, pelaku chating melalui WhatsApp kepada korban dan mengajak korban untuk pergi makan.
Kemudian pelaku bersama korban pergi menuju ke salah satu rumah makan yang berada di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo
Saat itu juga pelaku meminjam sepeda motor korban untuk pegi ke Indomaret, kesempatan itu pelaku langsung pergi ke Desa Togawa Kecamatan Galela Barat dan langsung menjual spd motor korban.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku antara lain, 1 Unit Motor merek Honda Tipe CRV Wama Hitam Merah, 1 Unit Motor merek Yamaha Tipe Fino Warna Hijau Muda, 1 Unit Motor merek Yamaha Tipe Mx King Warna Hitam Hijau Stabilo, 1 Unit Motor merek Yamaha Tipe Mio M3 Warna Hitam Dengan Sticker Wama Merah Hitam
Pelaku, kata Kapolres telah terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dan atau Penggelapan, Pencurian dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana
“Pidana penipuan dan atau penggelapan diancam dengan pidana kurungan 8 Tahun Sedangkan pidana pencurian diancam dengan pidana 7 tahun Penjara,” pungkasnya (*)