Polres Halmahera Utara Berhasil Ungkap Pelaku Pembacokan di Desa Samuda Galela Barat

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Desa Samuda Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara. Rabu (18/10/2023).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press conference, di Mapolres Halmahera Utara, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu  M Toha Alhadar S.sos, Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kanit II  Pidum Ipda Andi Muh. Ihsanul Amal S.Tr.K,

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K mengatakan, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan, akhirnya penyidik memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan terduga dalam perkara dimaksud,  ” Sehingga pada tanggal 7 Oktober 2023 Tim Sat Reskrim Polres Halmahera Utara mengamankan pelaku yang berinisial NM alias Nabil (18) bersama barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans merk Hugo dengan bercak darah milik korban sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan kronologisnya, berawal pada tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wit,  korban Josten Rasai (21) yang saat itu berada di Desa Samuda  hendak pergi ke Desa Bale untuk mengambil kiriman dari isterinya. Namun setiba di Desa Bale tepatnya di rumah Neta,  korban melihat rumah dalam keadaan terkunci, sehingga korban melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motornya ke arah selatan dan mampir di depan kios Hi Joba.

Persis di depan kios Hi Joba, korban melihat ada beberapa temannya juga berada disitu kurang lebih lima orang yang sedang duduk.

Kemudian kurang lebih 30 menit korban bersama teman-temannya melihat sebuah sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke Utara saling berboncengan dan yang di bonceng memegang sebilah parang dan sepeda motor tersebut langsung melaju ke arah utara Desa Samuda.

Saat itu juga korban mengajak rekan-rekannya untuk pergi bermain domino di desa Samuda, bersamaan dengan itu empat rekan-rekan korban pergi meninggalkan korban dan satu temannya, sekitar 15 menit korban dan satu temannya melihat sepeda  motor yang berboncengan sambil membawah sebilah parang tersebut kembali dari arah utara ke selatan.

Karena arah sepeda motor tersebut menuju ke arah korban maka teman korban yang bernama Stenly mengajak korban agar lari sebab mereka membawa parang, Saat itu juga rekan korban stenly langsung melarikan diri.

Korban yang saat itu tinggal sendirian langsung berjalan kaki menuju ke sepeda motornya yang terpakir di depan rumah temannya, yang jarak dari kios kurang lebih 10 meter.

“Jadi saat korban hendak menghidupkan sepeda motornya tiba-tiba pengendara motor yang membawa parang itu langsung turun dan menanyakan kepada korban, kamu orang mana dan di jawab oleh korban saya orang Samuda saat itu juga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku NM alias Nabil (18) disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) jo psl 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. ” Sementara untuk motif masih perlu pendalaman lebih lanjut, ” tandasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *