TOBELO, HR–– Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di dua lokasi berbeda, yaitu desa Gosoma dan desa Gamsungi kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu (26/02/2025) malam.
Dalam pengungkapan ini, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Sudomo Latani S.H yang baru saja dilantik, berhasil menangkap dua Terduga pelaku dengan inisial IKI (25) warga desa Rawajaya dan UCOK (26) warga desa Gamsungi.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S. H, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba IPTU Iptu, Sudomo Latani SH menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi kemudian melakukan pemantauan dilokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut dan benar adanya terlapor IKI bertempat di salah satu kamar kos di desa Gosoma kecamatan Tobelo.
” Pada saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Halut melakukan pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet milik saudara IKI, ” jelasnya.
Menurutnya dari hasil pengembangan terlapor IKI menyebutkan salah satu nama berinisial UCOK, selanjutnya tim Opsnal langsung bergerak ke rumah Ucok di desa Gamsungi kompleks Kampung Cina kecamatan Tobelo untuk melakukan penangkapan.
” Dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah milik saudara Ucok dan di dapatkan beberapa barang Saset bekas narkotika jenis Shabu, ” katanya.
Barang Bukti dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah Handphone merek Realme, iPhone.
Kedua pelaku kini menjalani proses di Polres Halmahera Utara guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
” Jadi hasil test Urine positif Amp dan Thc.” tandasnya (man).