TOBELO, HR — Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara mencekal seorang warga bernama Henny Syahriel alias YONG (69) warga desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara tersangka kasus dugaan pemalsuan surat agar tidak pergi ke luar negeri.
“Surat pencekalan itu sudah dikirimkan ke kantor Imigrasi Tobelo,” kata Kapolres Halmahera Utara. AKBP Faidil Zikri, S. H. S. I. K melalui Kasi Humas AKP Kolombus Gududuru, SH, Kamis (13/02/2025).
Kolombus mengatakan, tersangka Henny Syahriel ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Halmahera Utara.
Terpisah, Kuasa Hukum Henny Syahriel, Dr Selfianus Laritmas, S.H. M.H mengatakan kliennya sangat koperatif untuk menghadiri panggilan dari penyidik Polres Halmahera Utara, hanya saja kondisi kesehatan belum stabil sehingga masih butuh perawatan medis,
” Prinsipnya klien kami sangat menghargai penggilan dari penyidik namun karena kondisi kesehatan masih butuh perawatan intensif sehingga kami menyurat ke penyidik tanggal 12 Februari 2025 menyampaikan bahwa klien kami di tanggal 24 Februari 2025 baru bisa hadir karena sesuai surat keterangan dokter waktu istirahat sampai tanggal 20 februari, ” jelasnya.
Terkait dengan pencekalan terhadap Henny Syahriel, untuk keluar negeri, Selfianus menilai sangat berlebihan, karena kliennya sedang melakukan perawatan dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Penyidik Polres, ” klien kami sudah umur lanjut sekarang sudah 68 tahun sehingga butuh waktu untuk perawatan, yang pasti akan hadir sesuai dengan surat kami tanggal 12 Februari 2025,” katanya.
“Kami harus tegaskan kepada Polres bahwa klien kami bukan seorang pembunuh, korupsi dan pelaku terorisme dan pelaku kejahatan lainnya yang mengancam negara. Sehingga di perlakukan sangat tidak adil dalam penegakan hukum.” tandasnya.
Seperti di ketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Henny Syahriel alias YONG (69) warga desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara
terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam tindak pidana pemalsuan surat oleh Polres Halmahera Utara.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolres Halmahera Utara. Kedua orang tersangka adalah HS alias YONG dan DF alias Deflin.
Kasus ini dilaporkan oleh Robby Weeflar karena diduga telah terjadi peristiwa Pemalsuan Surat yang yang terjadi pada tanggal 03 Mei 2023, bertempat di Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara yang dilakukan oleh Tjie Henny Syariel dengan kronologis bahwa ketika selesai putusan sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon barulah, dia mengetahui bahwa surat pernyataan pemasangan tanda batas tanah dan persetujuan milik yang berbatasan dimana isi surat tersebut diduga palsu yang mana di dalam isi surat tersebut yang seharusnya di sebelah selatan berbatasan dengan Almarhum Dony Weflaar (di dalam SHM A.n Sdri. Wilda Weeflaar) akan tetapi di dalam isi surat tersebut berbatasan dengan Almarhum Lie Tien Siong (man)