Polres Halmahera Utara Keluarkan DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara telah menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat berinisial HS alias YONG (69) asal desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Halmahera Utara.
Kasi Humas Polres Halmahera Utara AKP Kolombus Guduru membenarkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tersebut masuk dalam DPO Polres Halmahera Utara. “ Iya benar, dari hasil penyelidikan penyidik yang bersangkutan HS alias YONG sudah dinyatakan sebagai DPO ,” ungkap AKP Kolombus Guduru, Senin (20/01/2025.)
Berdasarkan data Polres Halmahera Utara tersangka HS memiliki ciri-ciri berkulit sawo matang, rambut hitam bergelombang, badan gemuk dengan tinggi badan 156 cm.
“Yang bersangkutan diterbitkan surat DPO selaku tersangka atas tindak pidana membuat surat palsu yang dirumuskan dalam pasal 263 ayat (1), KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1e ,” jelasnya.
Polres Halmahera Utara bahkan meminta kepada warga apabila kedapatan mohon dilkukan penangkapan dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Halmahera Utara melalui penyidik pembantu yang berwenang.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolres Halmahera Utara. Kedua orang tersangka adalah HS alias YONG dan DF alias Deflin.
Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Robby Weeflar karena diduga telah terjadi peristiwa Pemalsuan Surat yang yang terjadi pada tanggal 03 Mei 2023 yang bertempat di Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara yang dilakukan oleh Tjie Henny Syariel dengan kronologis bahwa ketika selesai putusan sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon barulah, dia mengetahui bahwa surat pernyataan pemasangan tanda batas tanah dan persetujuan milik yang berbatasan yang mana isi surat tersebut diduga palsu dimana di dalam isi surat tersebut yang seharusnya di sebelah selatan berbatasan dengan Almarhum Dony Weflaar (di dalam SHM A.n Sdri. Wilda Weeflaar) akan tetapi di dalam isi surat tersebut berbatasan dengan Almarhum Lie Tien Siong (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.