TOBELO, HR — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara melalui Polsek Malifut kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) Jenis Captikus dengan tujuan daerah Lingkar Tambang PT IWIB kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate, Selasa (5/11/2024).
Miras jenis Captikus itu, diamankan saat Personil memeriksa sebuah mobil truk jenis Dutro yang melintasi depan Pos Polisi Desa Tahane Kecamatan Malifut. Sementara pemilik miras berinisial A (45) tahun warga kota Ternate bersama barang bukti langsung diamankan di Polsek Malifut.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikra, S.H., S.I.K. menyampaikan, personil Polsek Malifut berhasil menggagalkan peredaran penjualan minuman keras jenis Cap Tikus yang sering disebut CT ke kabupaten Halmahera Tengah, ” Barang haram yang berhasil diamankan itu berdasarkan laporan masyarakat melalui program LAPOR NDAN di nomor handphone 081283742004 yang ditindak lanjuti oleh Kapolsek Malifut dan jajaran., ” jelas Kapolres AKBP Faidil Zikri, Selasa (06/11/2024).
Kapolres menyebutkan Jumlah CT yang diamankan adalah 11 karung atau 885 kantong yang rencana akan dijual di luar Tobelo, yakni di daerah lingkar tambang PT.IWIP dan kota Ternate.
” Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Malifut selanjutnya akan di proses tipiring.” ucapnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui terkait jual beli miras agar segera memberikan informasi melalu nomor WA pribadi Kapolres, Kapolsek, dan Bhabinkamtibmas, supaya bisa segera ditindak lanjuti secara profesional dan proporsional.
” Saya juga menghimbau agar jauhi narkoba, minuman keras, dan penggunaan barang-barang yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi mendatang,” tandanya (man)