Polres Halmahera Utara Kembali Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

  • Whatsapp

TOBELO,HR — Unit PPA Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara melalukan tahap dua kasus dugaan  pencabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jumat (04/07/2024).

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar  menjelaskan, bahwa unit PPA Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah melimpahkan seorang tersangka berinisial  MT alias Ongen (23) warga kecamatan Tobelo Selatan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada siang hari pukul 14.00 wit.

” Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-824 / Q.1.12 / Eoh.1 / 07 /2024 tanggal 04 Juli 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).” Katanya.

Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. jo. Pasal 76E  UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Setelah diserahkannya tersangka tersebut maka kasus persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan selesai. Selanjutnya tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo.

Sementara barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit HP merek Vivo Y27s ram 8,00+8,00 GB Prosesor 2,4 GHz Snapdragon 680 Octa-core, 1 unit Handphone merek realme C11 2021 RAM 2,0 GB, prosesor delapan-inti, 1 buah baju kerah lengan pendek warna jingga bertuliskan “Habinao Brand”, 1 buah celana panjang berbahan jeans warna biru muda, 1 buah baju kaos lengan pendek warna jingga motif batman dan 1 buah celana pendek warna jingga motif batman (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *