Polres Halmahera Utara Kembali Tangkap Ibu Rumah Tangga Diduga Bandar Narkoba

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 40 tahun berinisial DD alias Jumra warga desa Towara kecamatan Galela dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Halmahera Utara setelah ketahuan hendak mengambil paket barang mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah kabupaten Halmahera Utara, senin (19/05/2025).

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, SH. SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani, SH saat dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya berhasil membekuk salah satu perempuan yang nengambil paket barang diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Kami amankan pelaku saat hendak mengambil paket narkoba golongan I jenis sabu,” kata IPTU Sudomo Latani, senin (19/05/2025).

IPTU Sodomo menambahkan dari tangan tersangka, petugas mengamankan sedikitnya 10 sachet kecil yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan di dalam jaket sweater hitam milik pelaku dengan berat masing-masing bervariasi.
“Sachet tersebut diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan total berat 8,8 gram,” ujarnya.

Selain mengamankan barang haram tersebut, pihaknya juga menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi DG 3601 OU, serta satu jaket sweater warna hitam.
“Tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan di Polres Halmahera Utara,” tandasnya (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *