Polres Halmahera Utara Limpahkan Kasus Kakek Setubuhi Anak di Bawah Umur 

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Utara  melimpahkan berkas kasus seorang kakek berinisial RS alias Omum (59) warga Galela Barat yang tega rudapaksa anak dibawah umur.

Pelimpahan berkas perkara dan  tersangka RS alias Omum oleh Penyidik PPA Polres Halmahera Utara kepada JPU Kejaksaan Negeri setempat, setelah berkas perkara dinyatakan rampung atau P21.

“Hari ini tanggal 26 Juni 2024 dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan berkas perkara dan para tersangka serta barang bukti kepada jaksa agar kasus ini secepatnya bisa disidangkan,” ungkap Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar, Rabu (26/06/2024).

Menurutnya penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -786/Q.1.12/Eku.1/06/2024, tanggal 24 JUNI 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Barang bukti yang diserahkan berupa 1 lembar kemeja SMP lengan pendek warna Putih, 1 lembar rok SMP warna biru, 1 lembar celana training warna hitam, 1 lembar baju kaus lengan pendek warna merah maron dan 1 lembar celana pendek warna jingga motif bergaris.

Sementara tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Terpantau, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti oleh Penyidik PPA Polres Halmahera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, diterima oleh jaksa M.Yusuf Indra Kelana SH. MH (man)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.