TOBELO, HR— Polres Halmahera Utara lakukan mediasi terhadap dualisme Jemaat Getsemani Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) hasil Kongres Manado pimpinan Pdt. Wilson Takasaping dan hasil Kongres Bali pimpinan Pdt. Wilson Modole. bertempat di gedung Amarta Polres Halmahera Utara, Kamis (08/12/2022)
Kegiatan mediasi itu, dipimpin oleh Kabag ops AKP Johanis S Aipipidely SE, di dampingi Kasat Intelkam Iptu M. Nur Abdul Latif Al Waro’i,S.T.K,S.IK, Kasat Binmas Iptu Nimbrod Muman, Kasat Sabhara Iptu Abdul Kadir Latupono, SH, Kapolsek Tobelo Selatan Iptu Berry Namotemo dan Kapolsek Tobelo Jodi Satya Pradana,S.Tr.K”
Turut hadir Ketua Wilayah KGBI Halmahera Utara Hasil Kongres Manado, Pdt. Wilson Takasaping, Ketua Wilayah KGBI Halmahera Utara hasil Kongres Bali, Pdt. Wilson Modole, Kepala Desa Tioua kecamatan Tobelo Selatan, Tobias Komea, Jemaat KBGI Halmahera Utara Desa Tioua.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto SiK MH melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru menjelaskan mediasi seperti ini sudah pernah di lakukan di Polres Halmahera Utara terkait dengan dualisme kepengurusan Jemaat KGBI hasil Kongres Manado pimpinan Pdt. Wilson Takasaping dan hasil Kongres Bali pimpinan Pdt. Wilson Modole,” dalam pertemuan tersebut telah menyepakati beberapa poin salah satunya mengenai aset rumah ibadah yang digunakan secara bersama-sama.” Kata Kasi Humas, Iptu Kolombus Guduru, Kamis (08/12/2022).
Menurutnya, saat ini pengurus KGBI hasil Kongres Manado sedang mengambil langkah hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka semua pihak harus menahan diri, “Perlu kami tegaskan bahwa mediasi hari ini tidak akan menghilangkan unsur pidana yang terjadi beberapa waktu lalu, Kami telah berupaya semaksimal mungkin agar para pihak KGBI dapat berjalan bersama – sama walaupun saat ini salah satu pihak sedang dalam upaya hukum mengajukan gugatan ke PTUN, ” ujarnya.
Dikatakannya, pada saat mediasi Ketua Wilayah KGBI pimpinan Pdt, Wilson Takasaping versi Kongres Manado meminta agar tidak ada pihak yang mengklaim status kepemilikan aset (gedung gereja dan kantor) sampai adanya putusan PTUN.
Sementara, Ketua Wilayah KGBI pimpinan Pdt. Wilson Modole versi Kongres Bali mengaku telah diakui oleh Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia sehingga pihaknya yang akan mengatur mengenai aset dan Kantor KBGI.
Solusi yang ditawarkan Polres Halmahera Utara mengenai permintaan Jemaat Getsemani KBGI Tioua sesuai dengan surat Pengurus pusat KGBI tentang surat skorsing kepada Pdt. Wilson Takasaping untuk tidak memimpin Jemaat maka hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena KGBI hasil Kongres Manado sedang mengajukan upaya hukum ke PTUN walaupun dari Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia mengakui hasil Kongres Bali. “Dari rangkaian tersebut, maka Badan Pengurus Gereja (BPG) KGBI Getsemani mengatur gembala yang akan memimpin pelayanan kepada Jemaat dengan catatan harus bersikap adil tanpa memihak kepada pihak manapun sambil menunggu hasil putusan PTUN.” Pungkasnya (man).
Polres Halmahera Utara Mediasi Dualisme Jemaat Getsemani KGBI Hasil Kongres Manado dan Bali
