TOBELO, HR — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi yang digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertempat di Halaman Mapolres Halmahera Utara, Selasa ( 30/12/2025 ).
Pemusnahan brang bukti dilakukan langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu, S. H. S.I.K didampingi oleh Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Salim dan Asisten I bupati, Frederik Nelson Sahetapy, Tokoh Agama beserta jajaran Polres Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H. S.I.K., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) dan Narkoba yang dilaksankan hari ini bukan sekedar rutinitas atau acara seremonial belaka.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam menjawab keresahan masyarakat terkait peredaran miras Ilegal yang kian memprihatinkan.” kata Kapolres AKP Erlichson Pasaribu, Selasa (30/12/2025).
AKBP Erlicshon bilang kita semua menyadari bahwa Miras adalah akar dari sumber berbagai masalah sosial dan tindakan Kriminalitas. Berdasarkan data evaluasi Kamtibmas tahun 2025, sebagian besar tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, kecelakaan lalulintas fatal, hingga kekerasan dalam rumah tangga ini di picu karena konsumsi miras.
” Menjelang tahun baru 2026 Polri berkomitmen untuk melakukan Cipta Kondisi guna memastikan masyarakat dapat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman nyaman dan damai tanpa gangguan suara bising atau keributan yang di picu oleh pengaruh miras,” jelasnya.
AKBP Erlichson menegaskan bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat mengedarkan miras ilegal atau oplosan yang membahayakan nyawa.
“Kepada para orang tua mari kita perketat pengawasan terhadap anak anak kita, jangan biarkan masa depan mereka hancur hanya karena pengaruh miras dan pergaulan bebas.” ujarnya.
Selain itu, AKBP Erlichson juga mengajak bahwa moment pemusnahan ini dijadikan sebagai langkah awal untuk membersihkan wilayah ini dari penyakit masyarakat,
” Saya mengajak kepada seluruh warga berperan aktif untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui layanan Call Center 110 Polri atau Kantor Polisi terdekat.” tandasnya.
Hasil OPS Miras Periode Mei sd Desember 2025 :
Miras jenis captikus berjumlah 3.272,95 liter, dengan uraian :
2 drum ukuran 200 liter
2 drum ukuran 100 liter
74 jerigen ukuran 25 liter
9 jerigen ukuran 20 liter
24 jerigen ukuran 5 liter
3 galon le mineral ukuran 15 liter
28 botol aqua ukuran 1,5 liter
523 btl aqu ukuran 600 ml
1 botol aqua ukuran 500 ml
477 kantong plastik ukuran 600 mili.
Untuk barang bukti miras jenis ciu berjumlah 58,1 liter dengan uraiannya
2 jerigen ukuran 25 liter
1 botol aqua ukuran 1,5 liter
4 botol aqua ukuran 600 ml
7 kantong plastik ukuran 600 mli
Barang bukti tuak ( saguer ) berjumlah 50 liter, Bir berjumlah 3,16 liter.
Sedangkan Badang Bukti Narkoba jenis Ganja yang dimusnahkan seberat 298.7 gram (*)























