TOBELO, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Rabu 04 Maret 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Utara melalui Kasat Narkoba, IPTU Sudomo Latani, S.H. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial MK alias Mario (32), warga desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Utara
“Tersangka kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sekira pukul 04.00 wit, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sudomo Latani, Rabu (04/03/2026).
Mario disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I.
Kasat Narkoba, IPTU Sudomo menjelaskan kronologinya pada hari selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 02.40 wit. Tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki lahan ganja bertempat di lokasi (kebun Mina) Desa Togawa, kecamatan Galela Selatan Halmahera Utara.
” tim Opsana Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan medapat nama pemilik lahan itu berinisial MK,” jelasnya.
Tim Opsnal kemudian melakukan kordinasi dengan kepala Desa Togawa dan dua orang perangkat desa untuk bersama-sama turun di TKP ladang ganja milik terduga MK.
” Dalam pengecekan lahan tersebut di temukan 3 pohon Narkotika jenis Ganja yang berukuran 1.7cm dan 2 meter lebih berada di lahan milik terduga MK,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba bilang dari hasil interogasi awal oleh penyidik Sat ResNarkoba dan diperoleh keterangan bahwa pada bulan Februari 2025 tersangka menerima kiriman paket via kantor pos dari salah satu Napi Narkotika di Lapas Ternate inisial HT alias EBES dengan berat Neto 7 Ons kemudian tersangka mengedarkan Narkotika jenis Ganja itu sambil mengumpulkan biji Ganja.
“Terduga membawa biji ganja tersebut ke lokasi kebun Mina dan menghambur biji ganja lalu membiarkan selama 3 hari, setelah biji ganja tersebut muncul tunas selanjutnya terduga memindahkan sesuai jarak tanam,” Bebernya.
Tersangka merawat tanam ganja selama 7- 8 bulan, kemudian melakukan pemanenan dan menggantungkan hasil panen tersebut di tempat yang tidak terkenal hujan sampai ganja tersebut kering,
” Selanjutnya tersangka melakukan pengemasan Narkotika jenis ganja tersebut di dalam bungkusan klip (kertas obat ) dan siap di edarkan, tersangka juga menambahkan bahwa waktu panen Narkotika tersebut pada akhir September 2025,” terangnya.
IPTU Sudomo juga mengatakan penyitaan barang bukti dengan cara mencabut langsung ganja tersebut yang di saksikan langsung oleh Kades dan para perangkat desa.
” Barang bukti yang diamankan berupa
3 pohon diduga narkotika gol 1 jenis ganja, 9 buah kertas plastik warna hitam, buah HP Merek OPO A18 warna biru dan 1 buah dompet kulit warna coklat,”tandasnya.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, penyidikan dinyatakan lengkap dan proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan penuntut umum hingga persidangan.
Polres Halmahera Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (*).






















