Polres Halmahera Utara Serahkan Tersangka Kekerasan Anak di Bawah Umur ke Jaksa

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rabu (21/02/2024).

Tersangka berinisial SB (34) diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawa umur tehadap korban berinisial MV (17) di Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres IPTU Thoha Alhadar mengatakan, penyerahan tersangka atau tahap II ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka ini, kami lakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,Nomor :B-937/Q.1.12/Eku.1/08/2023, tanggal 29 Agustus 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21)” Kata IPTU Thoha Alhadar, Kamis (22/02/2024).

Mantan Kasatpolair Polres Halmahera Utara ini mengatakan, dengan dilakukan penyerahan, maka perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur itu dinyatakan selesai ditangani polisi.

“Selanjutnya tersangka akan berproses di jaksa hingga ke Pengadilan,” tambahnya

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 251 KUHP ” sambungnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *