TOBELO, HR – Kepolisian Resor Halmahera Utara langsung melakukan sosialisasi dan monitoring ke apotek di Seputaran Wilayah Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara. Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak, Minggu (23/10/22)
Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini terkait adanya larangan sementara penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh Kementrian Keseharan.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto Sik, MH, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru mengatakan, anggota melakukan sosialisasi dan monitoring pada apotek agar tidak menjual obat sirup sementara waktu. Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan. SE Kemenkes No SR.01.05/III/3461/2022 dikeluarkan menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak di Indonesia.
“Kita berharap himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah,” sebut Iptu Kolombus”
Dengan dilakukannya hal tersebut, Katanya bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh Penggunaan Obat Sirup. “Sosialisasi dilakukan oleh Pers Polres Halut ini guna memastikan lima jenis obat sirup tersebut sudah ditarik dari peredaran hingga instruksi lebih lanjut dari Kemenkes RI. adapun kelima jenis obat sirup yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam)”. Tutup Iptu Kolombus”
Polres Halmahera Utara Sosialisasi Larangan Edar Obat Sirup Anak di Apotek
