Polres Halmahera Utara Tahap Dua Kasus Pencabulan Anak ke Jaksa

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, kembali melimpahkan satu tersangka beserta barang bukti (BB) kasus pencabulan anak ke pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rabu, (20/03/ 2024).

Tersangka AF alias Andika (22) warga kelurahan Makassar Barat lingkungan Ngidi Kota Ternate.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Halut IPTU M. Thoha Alhadar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan satu tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II (Dua).

“ Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU, selanjutnya disidangkan ” katanya  Kamis, (21/03/2024).

Menurut Mantan Kasatpolair Halmahera Utara ini bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti, sesuai Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: B266/Q.2.12/Eku.1/03/2024, tanggal 20 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21).

Kemudian, Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor: BP/ 06.a/ III / 2024 / Reskrim, tanggal 20 Maret 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat dan Barang bukti lengkap.

Thoha mengatakan, perkara yang disangkakan dalam hal ini adalah tindak pidana “Pencabulan Terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Barang bukti yang diserahkan berupa 1 kaos warna ungu muda, 1 BH warna coklat, 1 celana panjang kain warna hitam, 1 celana dalam warna merah motif bulatan kecil, dan 1 jaket/switer warna jingga,” tandasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.