Polres Halmahera Utara Tahap II Kasus Penipuan dan Penggelapan

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara kembali melimpahkan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar SIK melalui Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka atas nama RS alias Iki (29) warga desa Tanjung Niara kecamatan Tobelo Tengah agar dilakukan penahanan.

” Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-780 / Q.2.12 / Eoh.1 / 07 /2024 tanggal 01 Juli 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21), sedangkan Jaksa penerima Kasi Pidum, Asmin Hamja,” kata IPTU M. Thoha Alhadar, Rabu (03/04/2024).

Menurutnya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam

dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayant (1) vid ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Sementara barang bukti berupa 1 buah buku tabungan BANK BRI dengan nomor rekening 1114-01-047562-50-0 atas nama RIALFAN SENG, 8 lembar rekening korban dari BANK BRI, 13 lembar transaksi dari rekening 1114-0100-1911-563 atas nama KESWOYO ke rekening 1114-0104-7562-500- atas nama RIALFAN SENG (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.