Polres Halmahera Utara Tahap II Kasus Persetubuhan Anak Dengan Tersangka Ferdi

  • Whatsapp

TOBELO,HR— Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, kembali melakukan tahap II kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak  di bawah umur.

Tersangkanya, Ferdinan alias Ferdi (23) warga desa Gura kecamatan Tobelo diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Kukuh Wijaya. Tersangka diduga telah menyetubuhi korban JM.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar, menjelaskan tahap II atau penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU. berdasarkan surat dari Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -242/Q.1.12/Eku.1/03/2024, tanggal 14 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21), dan diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jumat (01/02/2024).

“Setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21), kemudian penyidik kami menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti (tahap 2),” kata IPTU Thoha Alhadar, Jumat (15/04/2024).

Menurutnya, setelah tahap 2, kasus tindak pidana persetubuhan anak yang ditangani Polres Halmahera Utara ini dinyatakan selesai. ” Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga ke tahap persidangan.” ujarnya.

” Sementara pasal yang disangkakan keada tersangka pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” tambahnya.

Barang bukti yang diserahkan berupa : 1 lembar baju olahraga lengan pendek warna abu-abu bertulisan “Cerdas-unggul-beriman SMPTK Petran”, 1 lembar celana panjang olahraga SMPTK Petran, 1 lembar kaos dalam warna putih, 1 lembar celana dalam warna pink, 1 unit motor Vario warna hitam tanpa plat nomor (man)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.